Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Warga AS Dibui Seumur Hidup di China Atas Spionase

Warga AS Dibui Seumur Hidup di China Atas Spionase

Beijing

Pengadilan China menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap seorang warga negara Amerika Serikat (AS). Pria berusia 78 tahun itu dinyatakan bersalah atas dakwaan spionase.

Seperti dilansir AFP, Senin (15/5/2023), John Leung Shing-Wan yang memegang paspor AS dan berstatus permanent resident Hong Kong ini dijatuhi hukuman dalam persidangan yang digelar di pengadilan kota Suzhou pada Senin (15/5) waktu setempat.

“Dinyatakan bersalah atas spionase, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dicabut hak politiknya seumur hidup,” demikian pernyataan pengadilan Suzhou.

Dalam pernyataannya, pengadilan Suzhou menyatakan otoritas setempat telah ‘mengambil tindakan wajib sesuai dengan aturan hukum’ terhadap Leung pada April 2021. Namun tidak disebutkan lebih lanjut sejak kapan Leung ditahan.

Kedutaan Besar AS di Beijing belum memberikan tanggapan resmi atas vonis tersebut.

Pernyataan pengadilan Suzhou itu tidak menjelaskan secara detail soal dakwaan spionase yang dijeratkan terhadap Leung. Persidangan yang digelar secara tertutup seringkali digelar di China untuk kasus-kasus yang dianggap sensitif.

Hukuman berat tergolong jarang dijatuhkan terhadap warga negara asing (WNA) yang diadili di China.