Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5%, namun keputusan ini masih menimbulkan pertanyaan di kalangan pengusaha.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azzam, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan penjelasan rinci terkait landasan kenaikan tersebut.
“Kami sampai saat ini tidak tahu apa landasan pemerintah menetapkan kenaikan 6,5 persen,” ujar Bob kepada Liputan6.com, Jumat (28/11/2024).
Pengusaha Tunggu Skema Penerapan
Bob mengungkapkan, pengusaha saat ini menunggu penjelasan pemerintah mengenai skema penerapan kenaikan UMP 2025.
Selain itu, para pelaku usaha perlu melakukan kalkulasi mendalam terhadap dampak kenaikan upah tersebut terhadap biaya produksi dan operasional.
“Kami ingin tahu bagaimana upah ditetapkan ke depannya dan bagaimana dunia usaha bisa mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja serta biaya lain untuk memastikan keberlangsungan usaha,” tambahnya.
Bob menegaskan bahwa kepastian skema ini sangat penting agar dunia usaha dapat menyesuaikan strategi bisnis tanpa mengorbankan stabilitas operasional.
“Saat ini, kami justru menunggu penjelasan pemerintah lebih lanjut,” tegas pengusaha itu.