Pasuruan (beritajatim.com) – Ratusan juta rupiah nilai barang bukti narkoba dimusnahkan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Selasa (30/4/2024). Barang bukti ini berasal dari 102 perkara yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan terbilang cukup banyak dan beragam. Diantaranya yakni sabu dengan berat kotor 285,26 gram, kemudian obat-obatan terlarang dengan total 4.008 butir, dan juga 169 botol minuman keras dari berbagai macam merek.
Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Pasuruan juga memusnahkan alat hisao sabu yang diamankan oleh pelaku. Dan juga alat timbang dan 9 unit ponsel yang dimusnahkan dengan cara di hancurkan dengan palu.
Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Pasuruan, Denata, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa eksekutor sebagai pelaksana putusan pengadilan. Pihaknya sengaja memusnahkan barang bukti yang perkaranya sudah inkracht sesegera mungkin.
“Kami tidak ingin barang bukti yang terlalu lama disimpan kemudian sampai memicu terjadinya penyalahgunaan,” kata Denata.
Menurut Denata, nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai ratusan juta rupiah. Sejauh ini, pihaknya juga mencatat bahwa sebagian besar perkara di Kabupaten Pasuruan masih didominasi kasus peredaran narkoba, terutama narkotika golongan 1 seperti sabu-sabu.
“Masih 80 persen perkara yang ada adalah perkara narkotika,” ungkap Denata.
Kondisi ini menunjukkan tingginya peredaran barang haram di mata hukum. Oleh karena itu, Kejari Pasuruan selalu mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di kalangan pelajar karena pergaulan mereka menjadi salah satu sasaran para pengedar. [ada/aje]