Jakarta: Polisi menetapkan AZ (45), sopir truk tronton yang menabrak enam kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani pihaknya juga telah melakukan gelar perkara pada Kamis, 28 November 2024.
“Gelar perkara sudah pagi ini, berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah, dan kondisi korban akibat laka (kecelakaan), maka statusnya menjadi tersangka,” kata Ojo Ruslani.
Berikut ini daftar pelanggaran yang dilakukan AZ hingga menyebabkan korban jiwa:
1. Melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009
Penetapan AZ sebagai tersangka ini lantaran melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang pidana bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman pidana ini lebih berat dibandingkan dengan ancaman pidana dalam Pasal 359 KUHP yang berupa pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun.
2. AZ menerobos lampu merah
Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella menjelaskan kronologi kecelakaan maut tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 06.47 WIB. Kecelakaan terjadi tepat di lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat.
Bermula kendaraan truk tronton yang dikemudikan AZ melaju dari arah timur ke barat. Sesampainya di lokasi, sopir truk mencoba menerobos lampu merah.
“Menurut keterangan saksi kejadian berawal ketika pengendara tronton boks melintas dari arah timur ke barat sesampainya di TKP mobil tersebut menerobos lampu merah,” kata Diella.
3. Mengemudikan truk dengan kondisi rem blong
Diella menambahkan truk yang dikemudikan AZ juga diduga mengalami rem blong. “Truk tronton mengalami rem blong menabrak beberapa kendaraan di TL Slipi,” ujarnya.
Meski begitu, pihak kepolisian masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah rem truk benar-benar blong saat insiden terjadi.
4. Melanggar jam operasional truk
Kecelakaan beruntun akibat truk yang dikendarai AZ terjadi pada pukul 06.47 Wib pagi. Artinya, AZ tidak mematuhi aturan jam operasional truk dan kendaraan besar di Jakarta.
Pasalnya untuk Jakarta, kendaraan berat seperti truk tronton dilarang melintas jalan tol maupun non-tol mulai pukul 06.00 – 09.00 Wib pagi hari dan pukul 16.00 – 20.00 Wib di sore hari.
Jakarta: Polisi menetapkan AZ (45), sopir truk tronton yang menabrak enam kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani pihaknya juga telah melakukan gelar perkara pada Kamis, 28 November 2024.
“Gelar perkara sudah pagi ini, berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah, dan kondisi korban akibat laka (kecelakaan), maka statusnya menjadi tersangka,” kata Ojo Ruslani.
Berikut ini daftar pelanggaran yang dilakukan AZ hingga menyebabkan korban jiwa:
1. Melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009
Penetapan AZ sebagai tersangka ini lantaran melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang pidana bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman pidana ini lebih berat dibandingkan dengan ancaman pidana dalam Pasal 359 KUHP yang berupa pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama-lamanya satu tahun.
2. AZ menerobos lampu merah
Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella menjelaskan kronologi kecelakaan maut tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 06.47 WIB. Kecelakaan terjadi tepat di lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat.
Bermula kendaraan truk tronton yang dikemudikan AZ melaju dari arah timur ke barat. Sesampainya di lokasi, sopir truk mencoba menerobos lampu merah.
“Menurut keterangan saksi kejadian berawal ketika pengendara tronton boks melintas dari arah timur ke barat sesampainya di TKP mobil tersebut menerobos lampu merah,” kata Diella.
3. Mengemudikan truk dengan kondisi rem blong
Diella menambahkan truk yang dikemudikan AZ juga diduga mengalami rem blong. “Truk tronton mengalami rem blong menabrak beberapa kendaraan di TL Slipi,” ujarnya.
Meski begitu, pihak kepolisian masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah rem truk benar-benar blong saat insiden terjadi.
4. Melanggar jam operasional truk
Kecelakaan beruntun akibat truk yang dikendarai AZ terjadi pada pukul 06.47 Wib pagi. Artinya, AZ tidak mematuhi aturan jam operasional truk dan kendaraan besar di Jakarta.
Pasalnya untuk Jakarta, kendaraan berat seperti truk tronton dilarang melintas jalan tol maupun non-tol mulai pukul 06.00 – 09.00 Wib pagi hari dan pukul 16.00 – 20.00 Wib di sore hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(PRI)