Jakarta –
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melaporkan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum tahun 2025 mencapai 6,5%. Kenaikan ini diputuskan Prabowo dengan pertimbangan kesejahteraan buruh dan dunia usaha.
“Kemungkinan akan disampaikan oleh Presiden RI bahwa kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6%-6,5%,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Iqbal baru saja bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan. Dia memperkirakan besaran kenaikan upah itu akan diputuskan Prabowo.
“Setelah bertemu Presiden RI hari ini di Istana, maka Presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,” kata Iqbal.
Nilai kenaikan upah tersebut akan diterapkan di level provinsi maupun di bawahnya, atau Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Nilai kenaikan Upah Minimun Sektoral Provinsi dan kabupaten/kota (UMPSP dan UMSK) ditentukan oleh dewan pengupahan daerah,” tulis Iqbal.
(dnu/dhn)