Jakarta, CNBC Indonesia – Australia meloloskan kebijakan yang larangan penggunaan media sosial untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Keputusan ini diambil setelah perdebatan panjang di negara tersebut.
Para petinggi menetapkan tolok ukur untuk yurisdiksi di seluruh dunia dengan salah satu peraturan terberat yang menargetkan raksasa teknologi alias ‘Big Tech’.
Undang-undang (UU) ini memaksa raksasa teknologi seperti Instagram dan pemilik Facebook, Meta, dan TikTok untuk menghentikan anak di bawah umur menggunakan aplikasi mereka.
Jika ketahuan melanggar, perusahaan akan menghadapi denda hingga AUD 49,5 juta (Rp511 miliar). Uji coba metode untuk menerapkannya akan dimulai pada Januari dengan aturan larangan yang akan berlaku dalam satu tahun.
RUU Usia Minimum Media Sosial menjadikan Australia sebagai contoh bagi banyak pemerintah yang telah mengesahkan atau berencana memberlakukan pembatasan usia di media sosial di tengah kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan mental anak.
Negara-negara termasuk Prancis dan beberapa negara bagian di AS telah mengesahkan undang-undang untuk membatasi akses anak di bawah umur tanpa izin orang tua, tetapi larangan di Australia bersifat mutlak.
Larangan penuh untuk anak di bawah usia 14 tahun di Florida ditentang di pengadilan dengan alasan kebebasan berbicara.
Aturan penggunaan media sosial bagi anak di Australia menghadapi tentangan dari para pendukung privasi dan beberapa kelompok hak-hak anak, tetapi menurut survei terbaru 77% penduduk menginginkannya.
Keputusan ini diambil di tengah suasana yang sedang memanas antara Australia dan sebagian besar raksasa teknologi yang berbasis di AS.
Australia adalah negara pertama yang mewajibkan platform media sosial membayar royalti kepada outlet media untuk membagikan konten mereka dan sekarang berencana untuk mengancam mereka dengan denda karena gagal membasmi penipuan.
(fab/fab)