Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka pendaftaran petugas haji pusat 2025 pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar petugas haji pusat 2025.
Kemenag membuka beberapa divisi sebagai petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi yang akan bertugas di tanah suci. Divisi yang dibuka pendaftarannya adalah layanan akomodasi, layanan konsumsi, layanan transportasi, layanan bimbingan ibadah, layanan perlindungan ibadah, layanan jemaah haji lansia dan disabilitas, layanan media center haji (MCH), dan layanan penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji (PKPPJH).
Berikut ini syarat pendaftaran petugas haji pusat 2025 yang dibuka Kemenag.
Syarat Umum
Persyaratan umum bagi petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi 2025 sebagai berikut ini.
1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI).
2. Wajib beragama Islam.
3. Memiliki kondisi sehat secara jasmani dan rohani.
4. Tidak sedang hamil.
5. Memiliki komitmen dalam melayani jemaah.
6. Memiliki kemampuan pengoperasian aplikasi pelaporan PPIH menggunakan Android dan/atau iOS.
7. Aparatur sipil negara (ASN) dan/atau pegawai Kemenag, ASN dari kementerian atau lembaga lain, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
8. Masyarakat anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional.
9. Tidak memiliki catatan pidana hukum dan memiliki integritas serta kredibilitas.
Syarat Khusus
Syarat khusus untuk pelaksana pelayanan bidang akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
1. Merupakan ASN Kemenag, masyarakat anggota ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau pihak tenaga profesional.
2. Memiliki usia dengan minimum 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat proses pendaftaran.
3. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.
Syarat Khusus Pelaksana Bimbingan Ibadah
1. Merupakan ASN Kemenag, masyarakat anggota ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau pihak tenaga profesional.
2. Memiliki usia dengan minimum 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat proses pendaftaran.
3. Wajib telah melaksanakan ibadah haji.
4. Paham mengenai bimbingan ibadah haji dan manasik haji.
5. Mempunyai sertifikat pembimbing manasik haji yang diberikan oleh Kemenag.
6. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.
Syarat Khusus untuk Pelaksana Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)
1. Merupakan ASN Kemenag yang khusus bertugas untuk operator Siskohat pada Kemenag pusat, kantor wilayah, atau dan Kemenag tingkat kabupaten atau kota dengan minimal masa kerja tiga tahun dengan bukti surat keterangan dari pimpinan.
2. Memiliki usia dengan minimum 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat proses pendaftaran.
3. Memiliki kemampuan menggunakan aplikasi Siskohat.
4. Diutamakan untuk orang yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan/atau Arab.
5. Diutamakan untuk orang yang sudah ikut serta dalam bimbingan teknis Siskohat oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Syarat Administrasi
Syarat untuk pelaksana pelayanan bidang akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagai berikut ini.
1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
2. Kartu tanda penduduk (KTP) yang sah dan berlaku.
3. Ijazah pendidikan terakhir.
4. Surat keterangan (SK) kepegawaian terakhir untuk ASN.
5. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
6. Surat pernyataan memiliki kemampuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
7. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
8. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
9. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
10. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
11. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.
Syarat Administrasi Pelaksana Bimbingan Ibadah
1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
2. KTP yang sah dan berlaku.
3. Ijazah pendidikan terakhir.
4. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
5. Sertifikat untuk membimbing ibadah.
6. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
7. Surat pernyataan memiliki kemampuan TIK.
8. SK kepegawaian untuk ASN.
9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
10. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
11. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
12. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.
Syarat Administrasi Pelaksana Siskohat
1. Surat rekomendasi atau usulan dari pimpinan lembaga atau instansi atau ormas.
2. KTP yang sah dan berlaku.
3. Ijazah pendidikan terakhir
4. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
5. Surat pernyataan memiliki kemampuan TIK.
6. Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bertugas sebagai operator Siskohat minimal tiga tahun dari pimpinan.
7. SK kepegawaian untuk ASN
8. SK penempatan kerja terakhir untuk ASN.
9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
10. Surat izin yang dikeluarkan suami jika bagi wanita yang sudah menikah.
11. Diutamakan menyerahkan surat pernyataan telah melaksanakan ibadah haji.
12. Diutamakan piagam atau sertifikat pelatihan Siskohat yang diberikan oleh Kemenag.
13. Diutamakan memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang harus dilegalisir.
14. Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat dua tahun terakhir mengenai ibadah haji.
Itulah syarat pendaftaran petugas haji pusat 2025 yang dibuka Kemenag. Pendaftaran dapat dilakukan melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas dari 29 November hingga 6 Desember 2024.