1. Sopir Truk Jadi Tersangka
Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus kecelakaan truk tronton yang mengakibatkan dua orang tewas di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Sopir truk, Ade Zarkasih (45), ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah lakukan gelar perkara tadi pagi dan kita tentukan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, saat dihubungi detikcom, Kamis (28/11).
2. Sopir Truk Ditahan
Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka Ade Zarkasih. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Selanjutnya akan kita tahan, kita terbitkan surat perintah penahanan untuk 20 hari ke depan,” imbuh Ojo Ruslai.
3. Sopir Truk Lalai
Ade Zarkasih dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dinilai lalai dalam berkendara.
“Karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan dan korban meninggal dunia,” kata Ojo.
Truk Tabrak 8 Kendaraan di Lampu Merah Slipi Jakbar (Foto: Dok. Istimewa/Twitter TMC Polda Metro Jaya)4. Terancam 6 Tahun Bui
“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
5. Tak Ada Bekas Rem
Polisi mengungkap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut truk tronton di lampu merah Slipi, Jakarta Barat. Polisi menyatakan tidak ada bekas pengereman di lokasi kejadian saat kecelakaan terjadi.
Sejauh ini, kondisi rem kendaraan tidak mengalami masalah. Terbukti, setelah kecelakaan tersebut, truk tronton tersebut dapat dibawa dengan baik ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan.
“Pengereman bagus karena waktu itu kendaraan dibawa oleh anggota ke Gakkum, remnya normal, bisa ngerem,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada saksi ahli. Pemeriksaan saksi ahli sekaligus untuk memastikan kelaikan kendaraan tersebut.
(mea/mea)