Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Syarat dan Cara Klaim JHT Online

Syarat dan Cara Klaim JHT Online

Jakarta: Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sekarang bisa dilakukan secara online, jadi kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor. Cukup dengan beberapa langkah mudah, kamu bisa mengurus klaim JHT dari rumah.
 
Tapi sebelum itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, agar proses klaimnya lancar. Yuk, simak cara klaim JHT online yang gampang banget ini seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan UMSU.
 

Syarat klaim JHT online

Berikut syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk klaim JHT:
 
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai tanda keanggotaan.
2. KTP atau dokumen identitas lainnya.
3. NPWP, jika saldo lebih dari Rp50 juta atau kamu sudah klaim sebagian.
 

Cara klaim JHT online

Klaim JHT online sekarang bisa kamu lakukan dengan cara yang simpel. Berikut langkah-langkah mudah yang bisa kamu ikuti:
– Buka aplikasi JMO di ponsel kamu, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua.
– Pilih menu Klaim JHT.
– Pastikan ada tiga centang hijau yang menunjukkan syarat sudah terpenuhi.
– Kalau sudah, klik Selanjutnya.
– Pilih alasan klaim yang sesuai, lalu klik Selanjutnya.
– Periksa data kepesertaan, jika sudah benar, pilih ‘Sudah’.
– Ambil foto sesuai instruksi di layar.
– Masukkan data NPWP dan nomor rekening yang aktif, lalu klik Selanjutnya.
– Lihat rincian saldo JHT yang akan dibayar, lalu klik Selanjutnya.
– Cek lagi semua data yang sudah kamu isi. Kalau sudah benar, klik Konfirmasi.
– Klaim JHT kamu sudah diajukan! Untuk cek statusnya, buka menu Tracking Klaim.
 
Setelah semua langkah selesai, klaim JHT kamu akan diproses. Cukup tunggu konfirmasi dan cek statusnya melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO. Dengan cara yang praktis ini, klaim JHT menjadi lebih cepat dan mudah, tanpa perlu repot ke kantor. (Nanda Sabrina Khumairoh)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(HUS)