Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Nasional 28 November 2024

BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2024

BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com

Badan Pengawas Obat dan Makanan
(
BPOM
) menemukan 55 produk kosmetik mengandung bahan dilarang dan berbahaya, selama pengujian dari November 2023 sampai Oktober 2024.
Penemuan ini mencakup 35 produk hasil kontrak produksi, enam produk dari industri lokal, dan 14 produk impor.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, izin edar kosmetik tersebut telah dicabut. BPOM juga menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan importasi produk-produk terkait.
“Penghentian dilakukan terhadap aktivitas produksi, peredaran, dan importasi,” kata Tarunan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/11/2024), seperti dikutip dari
Antara
.

BPOM bersama 76 unit pelaksana teknis (UPT) di Indonesia melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, serta media daring.
Dari hasil pengujian, ditemukan bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna
acid orange
7, dan timbal.
Kandungan ini berisiko menimbulkan dampak buruk pada kesehatan konsumen.
Taruna menyoroti pergeseran pola distribusi dan promosi kosmetik kini banyak beralih ke sarana daring.
BPOM memperkuat pengawasan dengan analisis risiko, termasuk patroli siber secara berkelanjutan untuk mencegah dan menelusuri kosmetik ilegal.
“Sebagian besar temuan kosmetik ilegal dan berbahaya didistribusikan secara daring,” ujarnya.
Selama periode pengawasan, BPOM mengidentifikasi 53.688 tautan kosmetik ilegal dan merekomendasikannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk ditutup.
Taruna mengimbau pelaku usaha segera menarik produk berbahaya dari peredaran dan memusnahkannya.
“Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya kepada BPOM,” ujar Taruna.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.