Realisasi Rencana Guru ASN Bisa Ngajar di Sekolah Swasta Tunggu SK Menteri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti tengah menunggu surat keputusan (SK) menteri yang menyetujui
guru
berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa ngajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.
“Sebagai informasi Bapak Presiden, kami menunggu terbitnya surat keputusan menteri yang menyebutkan bahwa guru ASN tidak hanya bertugas di sekolah-sekolah negeri tapi juga bisa bertugas di sekolah swasta,” kata Mu’ti dalam acara Puncak Peringatan Hari
Guru
Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan respons pemerintah atas aspirasi guru dan masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta.
Pemerintah juga akan menerbitkan kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja tanpa terbebani tugas-tugas administrasi.
Salah satunya dengan memangkas pengisian
e-kinerja
dari dua tahun sekali menjadi setahun sekali.
Dengan begitu, para guru tidak perlu menghabiskan waktu untuk memenuhi pengelolaan
e-kinerja
karena lebih simpel.
“Para guru tidak perlu menghabiskan waktu untuk memenuhi pengelolaan
e-kinerja
. Mulai tahun 2025 akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas yang lebih simpel, tidak ribet dan tidak perlu ribut,” ucap dia.
Kemudian, pelatihan guru diperkuat dengan materi bimbingan konseling dan pendidikan nilai mulai bulan November 2024.
Guru yang hebat, kata Mu’ti, tidak hanya sebatas mengajarkan materi pelajaran sesuai dengan keahliannya, tetapi juga bertanggung jawab membimbing dan mendampingi para murid sehingga menjadi anak-anak yang hebat dengan kekuatan jasmani, ruhani, intelektual dan moral.
“Indonesia akan menjadi kuat dengan guru-guru yang hebat dan anak-anak yang kuat,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, rencana pemanfaatan guru berstatus ASN atau PPPK untuk mengajar di sekolah swasta sudah disetujui oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Sebab saat ini, terdapat sekitar 100.000
guru swasta
yang berstatus PPPK namun tidak terdistribusi di sekolah negeri.
“Sudah sesuai men-PAN tinggal tunggu suratnya. Sekarang ini ada lebih dari 100.000 guru swasta yang sudah PPPK, dan dia memang ya belum seluruhnya bisa didistribusi ya, karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta,” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.