Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan data penghitungan suara (Real Count) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia. Masyarakat bisa mengecek pembaruan penghitungan suara secara langsung melalui laman resmi KPU.
Sebagai informasi, Pilkada 2024 dilakukan secara serentak untuk menentukan pemimpin di 545 daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Proses pemungutan suara sendiri sudah berlangsung pada Rabu (27/11) kemarin, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Hasil penghitungan cepat (Quick Count) di Jakarta sudah 100%. Untuk sementara, pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung dan Rano Karno unggul dengan memperoleh suara 50%.
Saat ini, tengah berlangsung proses real count. Menurut jadwal KPU, penghitungan suara Pilkada 2024 akan berlangsung selama 20 hari pasca pemungutan suara atau hingga 16 Desember 2024 mendatang.
Berikut informasi lengkapnya:
Link Resmi Real Count Pilkada 2024
Masyarakat Indonesia bisa mengecek real count Pilkada 2024 melalui link https://pilkada2024.kpu.go.id/. Berikut cara ceknya:
1. Buka link resmi real count Pilkada 2024
2. Pilih kolom jenis pemilihan, misalnya “Pemilihan Gubernur” atau “Pemilihan Bupati/Walikota”
3. Pilih kolom provinsi, misalnya “Sumatera Selatan”
4. Muncul laporan “Hasil Hitung Suar & Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur”
5. Tersedia juga hasil update per wilayah kabupaten/kota.
Alur dan Proses Real Count Pilkada 2024
1. Ketua KPPS mengumumkan pemungutan suara telah selesai dan menyampaikan proses dilanjutkan ke tahapan perhitungan suara.
2. Penghitungan suara dihadiri oleh saksi atau pengawas TPS dan digelar secara terbuka untuk umum.
3. Anggota KPPS menyiapkan sarana dan prasarana, termasuk tempat memasang formulir Model C-KWK. Itu merupakan sertifikat penghitungan suara untuk gubernur, wali kota dan bupati.
4. Penghitungan suara dimulai.
5. Panitia mengeluarkan surat suara dari kotak suara.
6. Anggota KPPS membuka surat suara satu per satu dan memberikan surat kepada ketua KPPS.
7. Ketua KPPS yang bertugas meneliti surat suara yang telah dicoblos dan menunjukkan kepada saksi atau pengawas TPS.
8. Perolehan suara dicatat dalam formulir Model C.Hasil-KWK. Dalam proses ini anggota KPPS juga harus memastikan jumlah surat suara yang ada di dalam kotak sama dengan jumlah daftar hadir.
9. Setelah pencatatan selesai, formulir Model C Hasil KWK Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, ditandatangani oleh Ketua KPPS.
10. Formulir pemungutan suara dimasukkan ke amplop, disegel, dan dimasukkan ke dalam kotak suara.
11. Kotak suara ditutup dan digembol lalu disegel untuk bahan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
12. Nantinya proses rekapitulasi suara dilanjutkan di tingkat nasional oleh KPU.
(fab/fab)