Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

Jakarta: Objek Vital Nasional merupakan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi/usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara/sumber pendapatan negara yang bersifat strategis, ditetapkan dengan KepMen/Lembaga Pemeritah non-kementerian terkait.

Obyek Vital Nasional yang bersifat strategis harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh ciri-ciri sebagai berikut:

a. Menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari;
b. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan;
c. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional; dan/atau
d. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berdasarkan karakteristik tersebut di atas, maka objek vital nasional harus mendapatkan pengamanan yang komprehensif untuk mencegah terjadinya insiden kamtibmas yang dapat menganggu kegiatan operasionalnya. Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Objek Vital Nasional.

Dalam implementasinya pada saat ini masih banyak ditemukan objek vital nasional yang belum memberdayakan kepolisian dalam pengamanannya. Kondisi ini akan berdampak pada meningkatnya potensi kerawanan pada objek vital tersebut sehingga ketika terjadi insiden kamtibmas, dampak yang ditimbulkan akan luas dan dapat menganggu pemenuhan kebutuhan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung. 

 

Berpijak pada hal tersebut di atas, Ditpamobvit Polda Jawa Timur melakukan sosialisasi kepada para penanggung jawab keamanan di Objek Vital Nasional terkait dengan jasa pengamanan yang diberikan oleh Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh AKBP Yayuk Sri Wahyuningtias, S.H., S.I.K. yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit Waster.

(Foto: Dok. Polri)

Ditpamobvit Polda Jatim di Hotel Batu Suki Kota Batu pada 26 November 2024. Dalam sosialisasi tersebut, Yayuk menyampaikan berbagai materi terkait dengan jasa pengamanan Polri kepada Objek Vital Nasional mulai dari dasar hukum, mekanisme pemberian jasa pengamanan, dan standar keamanan yang diterapkan oleh Polri.

Secara umum dalam sosialisasi disampaikan bahwa pemanfaatan jasa pengamanan Polri oleh Objek Vital Nasional akan berkontribusi secara langsung dalam rangka meningkatkan jaminan keamanan untuk memastikan operasionalisasi objek vital nasional berjalan dengan aman dan lancar.

“Pemanfaatan jasa pengamanan Polri oleh Objek Vital Nasional maupun Objek Tertentu akan memberikan keuntungan salah satunya adalah kemudahan dalam penghitungan pajak karena biaya operasional yang dikeluarkan secara resmi diatur oleh regulasi yang sah,” pungkas Yayuk.

Jakarta: Objek Vital Nasional merupakan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi/usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara/sumber pendapatan negara yang bersifat strategis, ditetapkan dengan KepMen/Lembaga Pemeritah non-kementerian terkait.
 
Obyek Vital Nasional yang bersifat strategis harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh ciri-ciri sebagai berikut:
 
a. Menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari;
b. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan;
c. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional; dan/atau
d. Ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berdasarkan karakteristik tersebut di atas, maka objek vital nasional harus mendapatkan pengamanan yang komprehensif untuk mencegah terjadinya insiden kamtibmas yang dapat menganggu kegiatan operasionalnya. Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, Polri berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Objek Vital Nasional.
 
Dalam implementasinya pada saat ini masih banyak ditemukan objek vital nasional yang belum memberdayakan kepolisian dalam pengamanannya. Kondisi ini akan berdampak pada meningkatnya potensi kerawanan pada objek vital tersebut sehingga ketika terjadi insiden kamtibmas, dampak yang ditimbulkan akan luas dan dapat menganggu pemenuhan kebutuhan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung. 
 
 

 
Berpijak pada hal tersebut di atas, Ditpamobvit Polda Jawa Timur melakukan sosialisasi kepada para penanggung jawab keamanan di Objek Vital Nasional terkait dengan jasa pengamanan yang diberikan oleh Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sosialisasi ini dilaksanakan oleh AKBP Yayuk Sri Wahyuningtias, S.H., S.I.K. yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit Waster.
 

(Foto: Dok. Polri)
 
Ditpamobvit Polda Jatim di Hotel Batu Suki Kota Batu pada 26 November 2024. Dalam sosialisasi tersebut, Yayuk menyampaikan berbagai materi terkait dengan jasa pengamanan Polri kepada Objek Vital Nasional mulai dari dasar hukum, mekanisme pemberian jasa pengamanan, dan standar keamanan yang diterapkan oleh Polri.
 
Secara umum dalam sosialisasi disampaikan bahwa pemanfaatan jasa pengamanan Polri oleh Objek Vital Nasional akan berkontribusi secara langsung dalam rangka meningkatkan jaminan keamanan untuk memastikan operasionalisasi objek vital nasional berjalan dengan aman dan lancar.
 
“Pemanfaatan jasa pengamanan Polri oleh Objek Vital Nasional maupun Objek Tertentu akan memberikan keuntungan salah satunya adalah kemudahan dalam penghitungan pajak karena biaya operasional yang dikeluarkan secara resmi diatur oleh regulasi yang sah,” pungkas Yayuk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(ROS)