Berdasarkan Perpres 174/2024, tugas Dirjen KPM tidak hanya sekadar menyampaikkan informasi, tetapi juga menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, fungsi Dirjen KPM mencakup penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media.
Molly juga mengemban tugas untuk memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media.
Fungsi lainnya mencakup, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media.
Selain itu, Menkomdigi juga menunjuk pejabat baru di direktorat lainnya, seperti Brigjen Pol Alexander Sabar sebagai Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital.
Lainnya, Wayan Toni Supriyanto sebagai Plt Dirjen Ekosistem Digital, dan Ismail sebagai Plt Dirjen Infrastruktur Digital.
Dengan perubahan ini, diharapkan Kementerian Komdigi semakin responsif terhadap tantangan era digital.
Transformasi tidak hanya menyangkut infrastruktur, tetapi juga bagaimana pemerintah mampu menyampaikan pesan yang tepat kepada masyarakat di platform yang relevan, sekaligus menjaga ruang digital tetap kondusif.