Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mendag Budi Tangkis Tudingan Satgas Impor Ilegal Tak Guna – Page 3

Mendag Budi Tangkis Tudingan Satgas Impor Ilegal Tak Guna – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih akan melakukan evaluasi terkait rencana perpanjangan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, atau lebih dikenal dengan sebutan Satgas Pengawasan barang impor ilegal.

Sebagai informasi, Satgas impor ilegal dibentuk pada Juli 2024. Kemudian, satgas Impor Ilegal direncanakan akan mengakhiri masa kerjanya pada Desember 2024.

“Kan sampe Desember (2024), ya nanti kita lihat ya, kita evaluasi kembali apakah perlu diperpanjang atau tidak, kalau memang diperlukan ya kita perpanjang lagi,” kata Mendag Budi saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Lebih lanjut, Mendag Budi turut menanggapi pernyataan Komisi IV DPR RI yang mempertanyakan kinerja Satgas impor ilegal, lantaran hingga kini masih marak barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia.

Menurut Mendag, Satgas tersebut telah bekerja dengan keras. Mendag menyampaikan bahwa Satgas ini berperan memitigasi barang-barang yang tidak sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan.

“Ya, jadi kita terus ya Pak ya, teruskan ini semua bekerja dengan keras, sudah banyak kita lakukan, ada banyak-banyak yang kita selesaikan dan sebagainya, ini mudah-mudahan sih dengan demikian membuat jera kepada para importir ilegal, dan juga akan kita terus-terus tingkatkan ya satgas impor ini, dan saya pikir ini sudah luar biasa kerja yang dilakukan oleh satgas,” ujarnya.

Sebagai buktinya, yang terbaru Satgas impor ilegal telah menyita barang impor ilegal. Kali ini, didapat 90 ribu rol kain tekstil senilai Rp 90 miliar.

Penyitaan tersebut diperoleh dari 2 lokasi. Pertama, di sebuah gudang di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara sebanyak 60 ribu rol kain. Kedua, di gudang di kawasan Roa Malaka, Jakarta Barat sebanyak 30 ribu rol. Nilai seluruhnya ditaksir mencapai Rp 90 miliar.Barang tekstil dan produk tekstil tersebut didapati tidak memiliki kelengkapan dokumen impor yang jelas. Sehingga, patut diduga proses impornya dilakukan secara ilegal.