Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Waspada! Ngajak Orang Golput Bisa Didenda Hingga Rp36 Juta, Ini Fakta Hukumnya

Waspada! Ngajak Orang Golput Bisa Didenda Hingga Rp36 Juta, Ini Fakta Hukumnya

Jakarta: Di tengah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung hari ini, 27 November 2024, banyak yang bertanya: apakah mengajak orang lain untuk golput bisa kena sanksi pidana? Yuk, kita bahas fakta hukumnya soal golput dalam Pemilu di Indonesia.
 
Apa Itu Golput?
Golput atau golongan putih adalah istilah untuk menggambarkan orang yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

Golput ini mirip dengan abstain dalam pemilihan, yang sebenarnya merupakan hak konstitusional warga negara.

Hak untuk memilih atau tidak memilih dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menjamin kebebasan kita untuk mengekspresikan pandangan politik.
 
Hukuman bagi yang Mengajak Golput
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, istilah golput memang tidak disebut secara langsung dalam aturan pemilu.

Namun, tindakan yang diatur adalah mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk tidak memilih.

Ini tercantum dalam Pasal 284 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa tindakan mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya, apalagi jika disertai janji atau pemberian uang atau materi lainnya, bisa dikenai sanksi.

Jika seseorang mengajak orang lain untuk golput dengan iming-iming uang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara, maka bisa dipidana.

Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu, pelakunya bisa dipenjara hingga 3 tahun dan didenda hingga Rp36 juta. Sanksi ini berlaku jika:

1. Ajakan golput dilakukan pada hari pemungutan suara.

2. Ajakan tersebut dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.

Jika kampanye golput dilakukan tanpa unsur politik uang atau tidak pada hari pemungutan suara, maka tidak bisa dikenai sanksi pidana.
 
Hak untuk Golput Adalah Hak Konstitusional
Perlu diingat, memilih untuk golput adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Pasal 23 ayat (1) UU HAM menjamin kebebasan seseorang untuk memilih dan memiliki keyakinan politiknya.

Namun, jika kita mengajak orang lain untuk tidak memilih dengan iming-iming berupa uang, hadiah, atau keuntungan lainnya, itu bisa dianggap pelanggaran hukum.

Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami hak dan kewajiban kita dalam pemilu, serta tidak terlibat dalam praktik yang bisa membawa konsekuensi hukum.

Baca Juga:
7 Alasan Mengapa Gen Z Tidak Boleh Golput dalam Pilkada 2024

Jakarta: Di tengah pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung hari ini, 27 November 2024, banyak yang bertanya: apakah mengajak orang lain untuk golput bisa kena sanksi pidana? Yuk, kita bahas fakta hukumnya soal golput dalam Pemilu di Indonesia.
 
Apa Itu Golput?
Golput atau golongan putih adalah istilah untuk menggambarkan orang yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
 
Golput ini mirip dengan abstain dalam pemilihan, yang sebenarnya merupakan hak konstitusional warga negara.
 
Hak untuk memilih atau tidak memilih dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menjamin kebebasan kita untuk mengekspresikan pandangan politik.
 
Hukuman bagi yang Mengajak Golput
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, istilah golput memang tidak disebut secara langsung dalam aturan pemilu.
Namun, tindakan yang diatur adalah mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk tidak memilih.
 
Ini tercantum dalam Pasal 284 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa tindakan mengajak orang lain agar tidak menggunakan hak pilihnya, apalagi jika disertai janji atau pemberian uang atau materi lainnya, bisa dikenai sanksi.
 
Jika seseorang mengajak orang lain untuk golput dengan iming-iming uang atau materi lainnya pada hari pemungutan suara, maka bisa dipidana.
 
Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu, pelakunya bisa dipenjara hingga 3 tahun dan didenda hingga Rp36 juta. Sanksi ini berlaku jika:
 
1. Ajakan golput dilakukan pada hari pemungutan suara.
 
2. Ajakan tersebut dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih.
 
Jika kampanye golput dilakukan tanpa unsur politik uang atau tidak pada hari pemungutan suara, maka tidak bisa dikenai sanksi pidana.
 
Hak untuk Golput Adalah Hak Konstitusional
Perlu diingat, memilih untuk golput adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Pasal 23 ayat (1) UU HAM menjamin kebebasan seseorang untuk memilih dan memiliki keyakinan politiknya.
 
Namun, jika kita mengajak orang lain untuk tidak memilih dengan iming-iming berupa uang, hadiah, atau keuntungan lainnya, itu bisa dianggap pelanggaran hukum.
 
Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami hak dan kewajiban kita dalam pemilu, serta tidak terlibat dalam praktik yang bisa membawa konsekuensi hukum.
 
Baca Juga:
7 Alasan Mengapa Gen Z Tidak Boleh Golput dalam Pilkada 2024
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(WAN)