Jakarta: Hari ini, 27 November 2024, di tengah Pilkada Serentak 2024, sebuah unggahan viral di platform X (dulu Twitter) menunjukkan beberapa surat suara dicorat-coretkan.
Dalam salah satu unggahan, surat suara Pilkada Jawa Timur yang dicoret dengan kata kasar “FUCK YOU”, menutupi sebagian gambar pasangan calon.
Unggahan ini memicu banyak reaksi dari netizen, mendapatkan 68 ribu likes dan dibagikan 10 ribu kali. Jadi, apa sanksi hukumnya bagi pelaku yang melakukan coretan pada surat suara?
Larangan Mencoret Surat Suara
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara. Pasal 28 PKPU Berbunyi:
1. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara; dan
2. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.
Mencoret atau menuliskan sesuatu di surat suara otomatis membuat surat suara tersebut tidak sah dan tidak dihitung dalam hasil akhir.
Selain itu, Pasal 500 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa siapa pun yang membantu pemilih dan dengan sengaja memberitahukan pilihannya kepada orang lain bisa dipenjara hingga 1 tahun dan didenda maksimal Rp12 juta.
Meskipun pasal ini lebih fokus pada kerahasiaan pemilih, tindakan mencoret surat suara juga bisa dianggap melanggar etika dan aturan pemilu, terutama jika dilakukan dengan tujuan untuk merusak atau mengganggu proses demokrasi.
Surat suara Pilkada yang dicoret seperti dalam unggahan viral di platform X melanggar ketentuan PKPU.
Tindakan ini bisa membuat suara tidak sah dan berpotensi terkena sanksi pidana jika melibatkan pelanggaran lainnya, seperti mencoba mempengaruhi pemilih secara ilegal atau membocorkan pilihan mereka.
Oleh karena itu, kita semua perlu menghargai proses demokrasi dengan tidak melakukan tindakan yang merusak atau melanggar aturan pemilu.
Baca Juga:
Waspada! Ngajak Orang Golput Bisa Didenda Hingga Rp36 Juta, Ini Fakta Hukumnya
Jakarta: Hari ini, 27 November 2024, di tengah Pilkada Serentak 2024, sebuah unggahan viral di platform X (dulu Twitter) menunjukkan beberapa surat suara dicorat-coretkan.
Dalam salah satu unggahan, surat suara Pilkada Jawa Timur yang dicoret dengan kata kasar “FUCK YOU”, menutupi sebagian gambar pasangan calon.
Unggahan ini memicu banyak reaksi dari netizen, mendapatkan 68 ribu likes dan dibagikan 10 ribu kali. Jadi, apa sanksi hukumnya bagi pelaku yang melakukan coretan pada surat suara?
Larangan Mencoret Surat Suara
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara. Pasal 28 PKPU Berbunyi:
1. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara; dan
2. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.
Mencoret atau menuliskan sesuatu di surat suara otomatis membuat surat suara tersebut tidak sah dan tidak dihitung dalam hasil akhir.
Selain itu, Pasal 500 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa siapa pun yang membantu pemilih dan dengan sengaja memberitahukan pilihannya kepada orang lain bisa dipenjara hingga 1 tahun dan didenda maksimal Rp12 juta.
Meskipun pasal ini lebih fokus pada kerahasiaan pemilih, tindakan mencoret surat suara juga bisa dianggap melanggar etika dan aturan pemilu, terutama jika dilakukan dengan tujuan untuk merusak atau mengganggu proses demokrasi.
Surat suara Pilkada yang dicoret seperti dalam unggahan viral di platform X melanggar ketentuan PKPU.
Tindakan ini bisa membuat suara tidak sah dan berpotensi terkena sanksi pidana jika melibatkan pelanggaran lainnya, seperti mencoba mempengaruhi pemilih secara ilegal atau membocorkan pilihan mereka.
Oleh karena itu, kita semua perlu menghargai proses demokrasi dengan tidak melakukan tindakan yang merusak atau melanggar aturan pemilu.
Baca Juga:
Waspada! Ngajak Orang Golput Bisa Didenda Hingga Rp36 Juta, Ini Fakta Hukumnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(SUR)