Jakarta –
Dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung hari ini, Rabu (27/11) terdapat sejumlah petugas yang siap sedia di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Petugas pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Di mana mereka ini merupakan bagian dari badan Adhoc yang dibentuk langsung oleh KPU.
Sebagai badan Adhoc, tentu para petugas ini mendapatkan honorarium alias gaji sesuai posisinya masing-masing. Ketentuan ini sebagaimana yang telah tertuang dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
Daftar gaji petugas Pilkada 2024
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
– Ketua: Rp 2,5 juta/bulan
– Anggota: Rp 2,2 juta/bulan
– Sekretaris: Rp 1,85 juta/bulan
– Pelaksana: Rp 1,3 juta/bulan
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
– Ketua: Rp 1,5 juta/bulan
– Anggota: Rp 1,3 juta/bulan
– Sekretaris: Rp 1,15 juta/bulan
– Pelaksana: Rp 1,05 juta/bulan
3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Rp 1 juta/bulan
4. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
– Ketua: Rp 900.000/bulan
– Anggota: Rp 850.000/bulan
– Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/bulan
Selain mendapatkan gaji, jika terjadi insiden yang tidak diinginkan kepada para petugas, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas dari badan adhoc termasuk anggota PPS selama proses penyelenggaraan Pilkada 2024.
Berikut rincian jaminan petugas Pilkada 2024:
Meninggal: Rp 36.000,000/orangCacat permanen: Rp 30.800.000/orangLuka berat: Rp 16.500.000/orangLuka sedang: Rp 8.250.000/orangBantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang
(fdl/fdl)