Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Simak Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2024 di Bisnis.com

Simak Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2024 di Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Quick count atau hitung cepat menjadi salah satu metode untuk mengetahui hasil perolehan suara sementara Pilkada 2024. Simak hasil quick count dari tiga lembaga yang akan dirilis di Bisnis.com.

Adapun, Bisnis.com bekerja sama dengan tiga lembaga survei untuk memberikan informasi terbaru quick count perolehan suara Pilkada beberapa wilayah di Indonesia.

Lembaga survei yang bekerja sama dengan Bisnis.com pada Pilkada 2024 di antaranya adalah Lembaga Survei Indonesia (LSI), Indikator Politik Indonesia, dan Poltracking Indonesia.

Quick count LSI akan menyajikan perolehan sementara suara di Pilkada Jakarta, Jawa Tengah, Sumatra Selatan, Kota Palembang, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Indikator Politik Indonesia akan menyajikan quick count dari Pilkada Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Kota Malang, Kota Cilegon, Kota Batam, Kota Balikpapan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Majalengka.

Sementara itu, Poltracking Indonesia akan merilis hasil quick count dari Pilkada Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, Kota Batam, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Morolawi.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, tetapi hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung. Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.

“Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 hingga 13.00. Dengan kata lain, hasil quick count Pilkada 2024 akan mulai ditayangkan sejak pukul 15.00 WIB.

KPU pun menetapkan bahwa lembaga survei wajib menegaskan bahwa data hasil quick count yang diumumkan tersebut bukan hasil resmi atau real count. Hal itu bertujuan untuk memberikan gambaran awal kepada publik, tetapi tetap harus menunggu hasil final dari penghitungan suara resmi oleh KPU.

Metode Penghitungan Hasil Pilkada 2024

Selain quick count, ada beberapa metode penghitungan suara yang digunakan dalam Pilkada:

Real Count: Penghitungan resmi oleh KPU yang dilakukan secara bertahap dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga rekapitulasi nasional.
Exit Poll: Survei yang dilakukan langsung di TPS untuk mengukur kecenderungan suara dari pemilih yang baru saja memberikan suara.
Quick Count: Proyeksi hasil berdasarkan sampel TPS yang diolah dengan metode statistik. Meski cepat, hasil ini bukanlah hasil resmi dari KPU.

Untuk itu, masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi. Transparansi dan akurasi dalam proses Pilkada sangat bergantung pada ketertiban seluruh pihak, termasuk penyelenggara, peserta, dan masyarakat umum.