JABAR EKSPRES -Bank Rakyat Indonesia merupakan bank tertua di Indonesia. Banyak sekali program yang ditawarkan untuk menggaet nasabahnya agar menjadikan nasabah tetap setia menabung di BRI.
BRI Poin merupakan reward yang diberikan kepada nasabah dalam aktivitas perbankan terkait produk simpanan kartu kredit serta produk dan jasa lainnya di BRI.
BRI poin merupakan poin gabungan antara BRI poin tabungan BRI dan transaksi e-banking dan poin kartu kredit yang masa berlakunya sampai 31 Desember tiap tahunnya.
Syarat dan ketentuan penukaran poin dapat dilihat di https://bripoin.co.id/Termand.aspx.
Produk kartu kredit yang dapat memperoleh poin khusus kartu kredit BRI Touch BRI Mastercard Platinum, JCB Platinum, Visa Infinite, World Access, Business Card, dan Co branding (Bri samsung credit card signature).
Poin kartu kredit BRI diberikan untuk setiap transaksi ritel yang dilakukan dengan minimal transaksi Rp100 ribu dan berlaku untuk setiap kelipatannya. Jumlah pengali pin kelipatannya yang berbentuk dapat berbeda untuk jenis produk kartu kredit tertentu berdasarkan transaksinya.
Poin tidak berlaku untuk transaksi tarik tunai di ATM, pembayaran tagihan kartu kredit pembayaran bunga dan lainnya.
Pemegang kartu kredit
Kartu BRI memberikan kartu tambahan maka poin kartu kredit yang muncul atas setiap transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu tambahan akan ditambahkan dengan jumlah poin kartu kredit utama.
Untuk setiap kartu kredit BRI yang diganti maka jumlah poin di kartu kredit sebelumnya otomatis muncul pada kartu kredit yang baru.
Bank BRI memiliki kewenangan penuh untuk menentukan jumlah poin yang berdasarkan data yang dimiliki bank BRI.
Poin kartu kredit yang dimiliki tidak dapat dipindahtangankan ke pada pemegang kartu kredit yang lain atau diuangkan.
Dalam hal pemalsuan transaksi atau hal lainnya yang menyebabkan persyaratan pembentukan poin tidak terpenuhi, maka bank BRI dapat mengurangi jumlah poin yang dikumpulkan oleh pemegang kartu kredit BRI.
Bank BRI berhak untuk membatalkan atau menunda perhitungan poin dalam hal pemegang kartu kredit tidak memenuhi syarat dan ketentuan program.