Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID Dilo Seno Widagdo merespons positif permintaan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membentuk bullion atau bank emas.
Dalam acara MIND ID Commodities Outlook 2025 di Jakarta, Selasa (26/11), Dilo menilai langkah tersebut strategis untuk memanfaatkan potensi besar emas yang selama ini belum tercatat secara formal.
“Sebenarnya itu merupakan aset yang tidak terdata. Sayang gitu buat negara itu, sebenarnya aset ini kan bisa jadi asetnya negara juga. Nah makanya penting buat kita untuk buat yang namanya bullion bank artinya bank emas.” kata Dilo.
Menurut Dilo, MIND ID melalui PT Aneka Tambang (Antam) mencatat transaksi emas mencapai 70 ton per tahun atau setara Rp100 triliun. Namun, transaksi tersebut belum terdokumentasi secara sistematis dan baik.
“Karena transaksinya kita untuk emasnya 70 ton setahun. 70 ton setahun itu ekivalen sama kira-kira Rp100 triliun. Tapi transaksi itu tidak tercatat gitu. Kan sayang gitu. Jadi kalau ini bisa tercatat, ini bisa ada fisik penyimpanan yang benar. Nah itu kan buat negara kita juga akan jadi generator untuk pertumbuhan ekonomi di kita,” tambahnya.
Meski menyambut baik ide bullion bank, Dillo menjelaskan untuk mewujudkan bullion bank, MIND ID akan perlu bekerja sama dengan institusi yang memiliki izin remittance atau izin operasional bank.
Itu perlu dilakukan karena secara aturan hanya lembaga keuangan yang dapat menjalankan fungsi bank emas.
“Nanti mungkin bekerja sama yang punya izin remittance. Bank itu izinnya remittance. Harus punya izin seperti itu. Kalau Mind ID kan bukan bank,” jelas Dilo.
Melansir CNBC, Menteri BUMN Erick Thohir membuka opsi untuk menjadikan BRI, BSI, dan Pegadaian menjadi bank emas atau bullion bank. Menindaklanjuti hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan telah meluncurkan payung hukum mengenai usaha bullion di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan, penitipan, hingga kegiatan lain yang berbasis emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan peraturan ini dapat mendorong lembaga jasa keuangan menjembatani kebutuhan masyarakat akan emas, termasuk monetisasi emas yang selama ini masih idle.
Bank umum dengan modal inti minimal Rp14 triliun diizinkan menjalankan usaha bullion, termasuk melalui unit usaha syariah. Adapun lembaga yang hanya menyediakan penitipan emas tidak diwajibkan memenuhi syarat modal inti tersebut.
(lau/agt)