Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Truk Tronton Maut di Slipi Langgar Aturan, Tapi Belum Ada Pergub atau Perdanya?

Truk Tronton Maut di Slipi Langgar Aturan, Tapi Belum Ada Pergub atau Perdanya?

Jakarta: Kecelakaan tragis melibatkan truk tronton kembali terjadi di Jakarta. Sebuah truk yang melaju di luar jam operasional yang diizinkan menabrak enam kendaraan di perempatan lampu lalu lintas Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi 26 November 2024. Insiden ini menewaskan dua orang pengendara sepeda motor dan melukai tiga orang lainnya.

Pelaku Langgar Jam Operasional
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa kecelakaan ini terjadi karena pelanggaran aturan jam operasional kendaraan berat. Menurut peraturan yang diungkap Latif, truk berat dilarang melintas di jalan tol maupun jalan arteri mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

“Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir, berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang, ini kan batasan jam 05.00 sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota apalagi jalan arteri,” ungkap Latif, Selasa 26 November 2024.

Truk yang dikemudikan Ade Zakarsih (45) diketahui berangkat dari Cikarang, Jawa Barat, menuju Tangerang. Namun, di tengah perjalanan, sopir mengaku mengantuk sehingga gagal mengendalikan kendaraan saat mendekati traffic light Slipi.

Baca juga: Update Truk Tronton Terobos Lampu Merah: 1 Orang Tewas, 6 Kendaraan Rusak Ditabrak

Berdasarkan keterangan saksi mata, truk tersebut melaju dari arah timur menuju barat dan menerobos lampu merah. Akibatnya, lima sepeda motor dan satu mobil tertabrak. Polisi telah memeriksa fungsi rem truk, yang dipastikan dalam kondisi normal. Sopir menyebut rasa kantuk sebagai penyebab utama kecelakaan.
Aturan Jam Operasional Kendaraan Berat
Di sisi lain, belum ada aturan terbaru dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) soal jam operasional kendaraan berat. Hal ini setidaknya, terpantau dari peristiwa yang terjadi di Plumpang, Jakarta Utara, Kamis 5 September 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta kala itu, Heru Budi Hartono bakal mengevaluasi pembatasan jam operasional kendaraan berat. Pasalnya saat itu terjadi kecelakaan truk yang menewaskan lima orang di Jalan Plumpang Semper, Koja. 

“Ada beberapa permintaan, kami akan evaluasi (jam opersional kendaraan berat) bersama dengan Dinas Perhubungan, Ditlantas, bagaimana supaya ini tidak terjadi lagi,” ujar Heru, Jumat 6 September 2024.

Sementara itu, sekelompok warga yang menamakan diri Aliansi Jakarta Utara meminta pemberlakuan jam operasional khusus bagi kendaraan berat. Khususnya di Jalan Plumpang Semper yang masuk dalam kategori jalan nontol atau arteri. Aturan ini diklaim sudah disetujui Pemkot setempat, tapi tidak berlaku efektif.

Pembatasan ini seharusnya diberlakukan secara ketat dan masif untuk memastikan kelancaran lalu lintas, keselamatan jalan, dan perlindungan infrastruktur. Pembatasan ini seharusnya berlaku untuk truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua, terutama yang membawa barang non-darurat.

Jakarta: Kecelakaan tragis melibatkan truk tronton kembali terjadi di Jakarta. Sebuah truk yang melaju di luar jam operasional yang diizinkan menabrak enam kendaraan di perempatan lampu lalu lintas Slipi, Jakarta Barat, Selasa pagi 26 November 2024. Insiden ini menewaskan dua orang pengendara sepeda motor dan melukai tiga orang lainnya.

Pelaku Langgar Jam Operasional

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan bahwa kecelakaan ini terjadi karena pelanggaran aturan jam operasional kendaraan berat. Menurut peraturan yang diungkap Latif, truk berat dilarang melintas di jalan tol maupun jalan arteri mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
 
“Sebetulnya ini pelanggaran yang sudah dilakukan oleh sopir, berawal dari pembatasan kendaraan yang jelas untuk angkutan berat, angkutan barang, ini kan batasan jam 05.00 sudah tidak boleh melintas baik tol dalam kota apalagi jalan arteri,” ungkap Latif, Selasa 26 November 2024.
 
Truk yang dikemudikan Ade Zakarsih (45) diketahui berangkat dari Cikarang, Jawa Barat, menuju Tangerang. Namun, di tengah perjalanan, sopir mengaku mengantuk sehingga gagal mengendalikan kendaraan saat mendekati traffic light Slipi.
Baca juga: Update Truk Tronton Terobos Lampu Merah: 1 Orang Tewas, 6 Kendaraan Rusak Ditabrak
 
Berdasarkan keterangan saksi mata, truk tersebut melaju dari arah timur menuju barat dan menerobos lampu merah. Akibatnya, lima sepeda motor dan satu mobil tertabrak. Polisi telah memeriksa fungsi rem truk, yang dipastikan dalam kondisi normal. Sopir menyebut rasa kantuk sebagai penyebab utama kecelakaan.

Aturan Jam Operasional Kendaraan Berat

Di sisi lain, belum ada aturan terbaru dalam Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) soal jam operasional kendaraan berat. Hal ini setidaknya, terpantau dari peristiwa yang terjadi di Plumpang, Jakarta Utara, Kamis 5 September 2024.
 
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta kala itu, Heru Budi Hartono bakal mengevaluasi pembatasan jam operasional kendaraan berat. Pasalnya saat itu terjadi kecelakaan truk yang menewaskan lima orang di Jalan Plumpang Semper, Koja. 
 
“Ada beberapa permintaan, kami akan evaluasi (jam opersional kendaraan berat) bersama dengan Dinas Perhubungan, Ditlantas, bagaimana supaya ini tidak terjadi lagi,” ujar Heru, Jumat 6 September 2024.
 
Sementara itu, sekelompok warga yang menamakan diri Aliansi Jakarta Utara meminta pemberlakuan jam operasional khusus bagi kendaraan berat. Khususnya di Jalan Plumpang Semper yang masuk dalam kategori jalan nontol atau arteri. Aturan ini diklaim sudah disetujui Pemkot setempat, tapi tidak berlaku efektif.
 
Pembatasan ini seharusnya diberlakukan secara ketat dan masif untuk memastikan kelancaran lalu lintas, keselamatan jalan, dan perlindungan infrastruktur. Pembatasan ini seharusnya berlaku untuk truk dengan jumlah sumbu lebih dari dua, terutama yang membawa barang non-darurat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(DHI)