Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Permendag No 27 Tahun 2024 Jadi Andalan Baru Mendag Cegah Impor Ilegal – Page 3

Permendag No 27 Tahun 2024 Jadi Andalan Baru Mendag Cegah Impor Ilegal – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Kebijakan Perdagangan Antar-Pulau dapat menjadi langkah strategis untuk mencegah masuknya barang impor ilegal ke Indonesia.

“Permendag ini juga untuk mencegah impor ilegal. Semua pergerakan barang akan tercatat dengan jelas, sehingga dapat diketahui dengan pasti alur distribusi antar-pulau,” ujar Mendag Budi saat membuka sosialisasi Permendag No. 27 Tahun 2024 di Jakarta.

Revisi untuk Optimalkan Distribusi dan Pengawasan

Permendag No. 27 Tahun 2024 merupakan revisi dari Permendag No. 92 Tahun 2020.

Tujuannya adalah mempermudah pengaturan distribusi barang antar-pulau dan meningkatkan pengawasan terhadap potensi perdagangan ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.

Menurut Mendag, pengaturan distribusi ini sangat penting untuk menjaga stabilitas pasar dalam negeri sekaligus mencegah barang ilegal yang sering kali masuk melalui jalur distribusi antar-pulau yang kurang terawasi.

“Ketika pergerakan barang antar-pulau tercatat dengan baik, baik secara digital maupun manual, kita dapat melacak asal usul barang dengan mudah. Hal ini akan memudahkan deteksi aktivitas ilegal,” jelas Mendag.

Digitalisasi Pelaporan untuk Efisiensi dan Transparansi

Dalam regulasi ini, pelaporan pergerakan barang dilakukan secara digital, sehingga lebih terintegrasi dan memudahkan pelaku usaha untuk mencatat distribusi barang antar-pulau. Sistem ini memungkinkan pemerintah memantau jejak barang yang didistribusikan dan mengidentifikasi indikasi pelanggaran jika ditemukan ketidaksesuaian data.

“Pelaporan digital akan membuat pengawasan lebih efektif dan memudahkan pelaku usaha melaporkan setiap pergerakan barang antar-pulau,” tambahnya.