Jakarta, Beritasatu.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan lembaga keamanan finansial bagi tenaga kerja yang memiliki fungsi untuk membantu para pekerja dalam mengelola dana BPJS ketenagakerjaan. Namun, bagaimana cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Diketahui, untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 2024 dapat dilakukan dengan berbagai cara dengan mudah. Proses pencairannya dapat diurus secara online tanpa harus mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pencairannya pun tidak rumit, Anda hanya perlu melakukan beberapa cara berikut ini untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024.
1. Melalui laman Lapak Asik
– Kunjungi Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
– Isi data awal dengan masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
– Sistem akan melakukan verifikasi otomatis.
– Ikuti instruksi untuk melengkapi data yang diperlukan.
– Siapkan dan unggah dokumen persyaratan.
– Tunggu notifikasi mengenai jadwal dan lokasi wawancara.
– Siapkan dokumen asli untuk wawancara melalui video call.
– Setelah proses selesai, dana akan dicairkan ke rekening yang terdaftar.
2. Mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
– Cari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
– Persiapkan dokumen yang diperlukan.
– Lengkapi formulir pengajuan klaim yang disediakan.
– Ikuti proses wawancara dan verifikasi data.
– Setelah semua proses selesai, dana akan dicairkan ke rekening yang telah didaftarkan.
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
– Unduh aplikasi JMO di PlayStore atau App Store.
– Pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”.
– Pastikan semua data terisi dengan benar.
– Unggah dokumen dan foto diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Masukkan informasi rekening untuk pencairan dana.
– Pastikan semua informasi sudah benar sebelum mengirim pengajuan.
Sebelum mencairkan, terdapat beberapa dokumen yang ketentuan yang harus Anda siapkan seperti berikut ini.
– Kartu Peserta BPJamsostek.
– E-KTP.
– Buku tabungan.
– Kartu keluarga (KK).
– Surat keterangan berhenti bekerja (jika ada).
– Surat pengalaman kerja atau surat perjanjian kerja.
– NPWP (jika saldo lebih dari 50 juta atau jika mengajukan klaim sebagian).
– Kriteria untuk mengajukan klaim jaminan hari tua (JHT) mencakup, usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), cacat total tetap, meninggalkan Indonesia secara permanen, klaim sebagian dari JHT (10% atau 30%) setelah kepesertaan minimal 10 tahun.
Dengan mengikuti cara-cara di atas dan memenuhi syarat yang ditentukan, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.