Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah menindak 4 produsen pupuk swasta yang kedapatan curang. Yakni, dengan menyalurkan pupuk palsu yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan petani sekitar Rp 600 miliar.
Amran mengatakan, para produsen dan penyalur tersebut memberikan pupuk ke petani tidak sesuai standar pengadaan pupuk yang diatur Kementan. Keempatnya merupakan perusahaan swasta.
“Hari ini kami umumkan ada 4 perusahaan pengadaan pupuk yang tidak memenuhi syarat dan 4 itu kami blacklist,” tegas Amran di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Dia menerangkan, keempatnya merupakan penyalur pupuk NPK setelah menang tender lelang Kementan. Setelah kedapatan pupuk yang disalurkan merupakan pupuk palsu, pihaknya akan menyetorkan berkas perkara ke aparat penegak hukum.
Atas uji kadar yang dilakukan, didapat kalau pupuk yang diberikan ke petani memiliki kadar jauh lebih sedikit dari standar yang ditentukan. Aturannya, kadar NPK minimal dalam pupuk sepatutnya sebesar 15 persen.
“Kemudian, kami akan kirim berkasnya ke penegak hukum. Karena itu bukan pupuk (asli) yang dikirim, kandungan NPK-nya itu hanya nol koma dari standar 15 persen,” urainya.