JABAR EKSPRES – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta yang sangat dinantikan oleh para orang tua peserta didik. Namun, pencairan KJP Plus Tahap 2 bulan November 2024 kali ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah bantuan tersebut sudah cair? Dan apa yang harus dilakukan jika nama penerima tidak ditemukan?
Banyak orang tua siswa bertanya-tanya kapan KJP Plus Tahap 2 bulan November 2024 akan dicairkan. Meskipun belum ada tanggal resmi yang diumumkan, KJP Cair kemungkinan besar akan berlangsung pada tanggal 28, 29, atau 30 November 2024. Bantuan ini akan segera cair melalui Bank DKI sebagai mitra resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kondisi ini menyebabkan kegelisahan di kalangan masyarakat, terutama mereka yang sangat membutuhkan dana bantuan tersebut untuk keperluan pendidikan.
Baca juga : Segera Cair! Bantuan KJP Plus November 2024 di Tanggal dan Bank Ini
Hal ini terlihat jelas dari berbagai komentar netizen di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, seperti:
“Wah bener-bener lu ya KJP nggak turun-turun, gw butuh uangnya buat bayar sekolah woy.”“Kapan KJP cair ini, Min? Tolong infonya, sudah November ini.”“Info dong, KJP udah keluar belum?”“Ya Allah, kenapa KJP belum cair juga? Mestinya dijelasin, kasihan yang nungguin tanpa ada penjelasan.”
Komentar-komentar ini menunjukkan betapa pentingnya bantuan KJP Plus bagi masyarakat.
Sebelum bantuan KJP Plus dicairkan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa nama penerima masih terdaftar. Berikut adalah cara mudah untuk memeriksa status penerimaan KJP Plus:
Masuk ke laman resmi KJP Plus: [kjp.jakarta.go.id](http://kjp.jakarta.go.id)Klik menu “Periksa Status Penerimaan KJP Plus” pada halaman tersebut.Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik yang akan menerima bantuan.Pilih tahun pencairan: 2024.Pilih tahap: Tahap 2.Klik tombol “Cek.”
Setelah langkah-langkah di atas dilakukan, status penerima KJP Plus akan muncul di layar. Informasi ini penting untuk memastikan apakah penerima masih berhak mendapatkan bantuan atau tidak.