Bisnis.com, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
Setiap warga negara yang mendapatkan hak pilih harus mencoblos dan menentukan pilihan untuk mengamankan demokrasi untuk 5 tahun yang akan datang.
Masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendapat surat suara.
Biasanya, petugas juga akan meminta nomor WhatsApp aktif untuk dilakukan verifikasi apakah seseorang tersebut sudah atau belum ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Adapun ketentuan tata cara mencoblos atau memilih di Pilkada serentak telah ditetapkan sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut tata cara mencoblos di Pilkada 2024:
Datang ke TPS sesuai dengan undangan yang didapatkan dari kelurahan
Masyarakat dapat datang ke TPS mulai pukul 07.00-12.00 WIB
Tunjukkan KTP dan formulir pemilihan kepada petugas KPPS
Mengisi daftar hadir dan menunggu antrean untuk melakukan pemilihan
Saat dipanggil petugas, masyarakat akan mendapat dua surat suara berwarna merah, biru, dan hijau
Surat suara merah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Surat suara biru untuk memilih bupati dan wakil bupati. Kemudian surat suara hijau untuk wali kota dan wakil wali kota.
Pastikan surat suara tidak rusak. Masyarakat bisa melakukan pengecekan di depan petugas KPPS
Setelah itu masuk bilik suara dan coblos surat suara
Lipat surat suara menjadi kotak kecil dan masukkan ke dalam kotak suara
Kembali datangi petugas KPPS untuk mencelupkan jari sebagai tanda telah memenuhi hak pilih