Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

AIA Umumkan Rencana Spin Off Unit Usaha Syariah

AIA Umumkan Rencana Spin Off Unit Usaha Syariah

Jakarta: PT AIA Financial (AIA) mengumumkan rencana proses pemisahan Unit Usaha Syariah (spin off) dengan mendirikan suatu perusahaan asuransi syariah baru (AIA Syariah). Langkah ini bertujuan untuk memperluas fokus pada layanan asuransi berbasis syariah dan memenuhi kebutuhan asuransi masyarakat.
 
Direktur Keuangan AIA, Dominique Gavin D’Rosairo, mengatakan, AIA Syariah akan menghadirkan pilihan asuransi bagi masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan. Ia menyebut, nasabah memiliki kebutuhan yang berbeda, baik pada manfaat maupun pilihan produk dan layanan asuransi. 
 
“Kami berharap langkah ini dapat terus mendukung upaya masyarakat menyiapkan masa depan yang lebih baik sekaligus memperkuat posisi AIA sebagai penyedia solusi asuransi yang terdepan dan terpercaya,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 November 2024.
 

Dominique mengungkapkan, AIA memastikan bahwa tidak ada perubahan atas komitmen serta layanan perusahaan kepada nasabah Pemegang Polis Syariah. Ia memastikan seluruh nasabah akan tetap mendapatkan manfaat dan perlindungan sesuai dengan ketentuan polis. 
 
Rencana pemisahan unit usaha syariah (spin off) ini wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dan (ii) Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2024 Tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 
 
Menindaklanjuti rencana tersebut, AIA akan menyampaikan permohonan izin usaha Perusahaan Asuransi Syariah baru untuk AIA Syariah kepada OJK, dan selanjutnya AIA akan melaksanakan semua tahapan pemisahan unit usaha syariah sesuai dengan rencana kerja yang disetujui OJK. 
 
“AIA memperkirakan pemisahan unit usaha syariah dan pengalihan portofolio kepesertaan nasabah Pemegang Polis Syariah AIA kepada AIA Syariah akan efektif pada kuartal IV-2026, atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(END)