Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kapolri Ingatkan Polda Sumbar untuk Profesional Usut Kasus Polisi Tembak Polisi

Kapolri Ingatkan Polda Sumbar untuk Profesional Usut Kasus Polisi Tembak Polisi

Padang, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) untuk tetap profesional dalam mengusut kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar sebagai pelaku, dan Kasat Reskrim Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil Anshar sebagai korban.

“Kapolri menekankan pentingnya pengawasan fungsional dan profesionalisme dalam kinerja serta kemandirian Polri,” ujar Sekretaris Kompolnas Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, di Padang pada Senin (25/11/2024) dilansir Antara.

Irjen Arief menegaskan Polda Sumbar, di bawah kepemimpinan Irjen Pol Suharyono, harus bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengungkap fakta kasus ini. Guna memastikan hal tersebut, ia akan hadir langsung dalam sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Dadang Iskandar.

“Detail sidang kode etik nantinya akan saya laporkan langsung kepada Bapak Kapolri,” ungkap Arief, yang juga menjabat sebagai ketua harian Kompolnas.

Dalam kunjungannya ke lokasi penembakan, Arief menemukan sejumlah fakta penting, yaitu bekas tembakan dan selongsong peluru di rumah dinas kapolres Solok Selatan dan percobaan penembakan terhadap ajudan kapolres. 

Setelah peristiwa penembakan tersebut, Dadang Iskandar menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar, membawa senjata api dan magasin yang digunakan dalam insiden tersebut.

Berdasarkan informasi sementara, kasus polisi tembak polisi ini diduga dipicu oleh ketidaksenangan pelaku terhadap korban. Korban sebelumnya menangkap seseorang terkait kasus tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Solok Selatan, yang diduga memiliki hubungan dengan pelaku.

Kasus polisi tembak polisi ini menjadi ujian bagi integritas dan profesionalisme Polri dalam menegakkan hukum secara transparan, terutama ketika pelaku dan korban berasal dari internal institusi.