FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Judi online telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di Indonesia. Dengan kemajuan teknologi, akses ke platform judi semakin mudah, merambah berbagai kelompok usia dan sosial ekonomi.
Judi online tidak hanya merusak moral individu tetapi juga menciptakan ancaman besar bagi stabilitas sosial, ekonomi, dan hukum negara. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, konstitusi, persatuan nasional, dan keberagaman, pemberantasan judi online menjadi langkah konkret dalam menegakkan Empat Pilar MPR RI.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris mengungkapkan, Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara menempatkan moralitas dan kemanusiaan sebagai nilai utama. Judi online bertentangan dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, karena mengabaikan norma agama yang melarang praktik tersebut.
Selain itu, sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab juga dilanggar, karena judi online sering kali menjerumuskan masyarakat ke dalam eksploitasi ekonomi dan degradasi moral. Memberantas judi online adalah bentuk implementasi nyata dari Pancasila sebagai fondasi moral bangsa.
“Pemberantasan judi online bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keutuhan nilai-nilai bangsa. Sebagai implementasi nyata dari Empat Pilar MPR RI, langkah ini menegaskan komitmen Indonesia dalam menegakkan moralitas, keadilan, persatuan, dan harmoni,” ujar Fahira Idris di sela-sela Sosialisasi Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) di Jakarta Pusat (25/11).