Bangkalan (beritajatim.com) – Setelah enam kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di lokasi yang berbeda inisial AG (40) warga Desa Parseh Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan berakhir di masukan ke dalam sel Mapolres setempat.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, penangkapan terhadap AG dilakukan di rumahnya hasil penyelidikann pencurian kendaraan bermotor di Bangkalan dan Surabaya.
“Pelaku itu mencuri motor tidak hanya di Bangkalan namun juga Surabaya,” ujarnya, Jumat (3/5/2024).
Ia juga mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku juga sempat terekam oleh cctv di salah satu rumah warga. Dalam rekaman itu terlihat pelaku menggunakan kunci T untuk membobol lubang kunci motor korbannya.
“Dalam akisnya pelaku ini menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor korban,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, pelaku selalu melakukan pencurian seorang diri dan beberapa kali beraksi bersama temannya W, kemudian menjual hasil curiannya ke H. Namun, keduanya telah terlebih dahulu ditangkap polisi.
Akibat perbuatannya tersebut, AG kini mendekam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[sar/aje]