Soal Pemulangan Anggota “Bali Nine”, Menkum: Prinsipnya Presiden Setuju dan Kami Siapkan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden
Prabowo
Subianto pada prinsipnya sudah menyetujui pemindahan narapidana (napi) asal
Australia
yang merupakan kelompok anggota ”
Bali Nine
” ke negara asal.
“Kalau ‘Bali Nine’, sekali lagi saya ulangi, prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/11/2024), dikutip dari
Antaranews
.
Namun, Supratman mengatakan, pemindahan narapidana tidak boleh dilakukan terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme.
“Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya
rules
-nya. Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian,” katanya.
Menurut Supratman, proses kajian itu tinggal melakukan finalisasi. Pihaknya akan melakukan dalam waktu antara Desember atau awal tahun 2025.
“Saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Supratman menyebutkan bahwa pengkajian pemindahan para terpidana WNA seumur hidup itu masih dilakukan bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra dan pemangku kepentingan terkait.
Hasil kajian itu akan nantinya dikonsultasikan kepada Presiden agar keputusan diambil merupakan yang terbaik.
Sementara itu, diberitakan
Kompas.com
sebelumnya, Menteri Perdagangan Australia Don Farrell mengatakan, pemulangan lima anggota yang tersisa dari jaringan narkoba “Bali Nine” terus dibahas dengan Indonesia.
Farrell mengungkapkan, kepulangan lima warga negara Australia itu bisa terwujud jika pembicaraan yang sedang berlangsung membuahkan hasil.
“Pembahasan masih berlangsung,” kata Farrell mengenai nasib lima anggota “Bali Nine” yang tersisa, kepada
Sky News Australia
pada Minggu (24/11/2024).
“Mereka akan tetap menjalani hukumannya. Kita lihat saja apa yang terjadi dalam beberapa hari dan minggu ke depan,” ujarnya dikutip dari kantor berita
AFP
.
Departemen Luar Negeri Australia menyatakan, pihaknya memberikan dukungan konsuler kepada para pria anggota “Bali Nine” dan keluarganya, serta akan terus mengadvokasi kepentingan mereka.
Kelima anggota “Bali Nine” yang masih dipenjara adalah Matthew Norman, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.