Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

iPhone 16 Tetap Dilarang di RI, Kemenperin Bakal Revisi Aturan TKDN

iPhone 16 Tetap Dilarang di RI, Kemenperin Bakal Revisi Aturan TKDN

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perindustrian berencana mengusulkan untuk meningkatkan batas minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) HKT. Saat ini TKDN minimal 35% yang terkandung dalam Permenkominfo nomor 13/2021.

“Mengusulkan dari 35% ke angka di atas 35%,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang kepada awak media, Senin (25/11/2024).

Dia menjelaskan banyak dampak yang dirasakan pelaku industri jika TKDN dinaikkan. Jadi dapat memberikan jaminan investasi bagi produsen.

Selain itu, Agus juga mengatakan berencana merevisi Permenperin 29/2017. Sebab dia menuturkan lanskap industri HKT sudah berubah dan demi memegang asal berkeadilan bagi semua pihak.

“Di dalam Permenperin 29/2017 itu karena kita lihat bahwa lanskap dari industri HKT sudah berubah dan memegang teguh asas berkeadilan. Kami memutuskan merevisi Permenperin 29/2017,” ucapnya.

Sejauh ini, TKDN bisa dipenuhi dengan tiga opsi. Mulai dari pendekatan investasi di hardware yakni fasilitas pabrik, software, dan inovasi.

Khusus untuk investasi inovasi, perusahaan perlu mengajukan proposal baru setiap tiga tahun. Dalam hal ini Apple melakukannya karena mengadopsi opsi tersebut.

“Bukan memperbarui, setiap tiga tahun memberikan proposal baru untuk tiga tahun ke depan. Regulasi terkait itu investasi dari proposal baru minimal 30% dari investasi awal,” jelas Agus.

Dia juga menyinggung soal rencana Apple berinvestasi senilai US$100 juta. Menurutnya belum memenuhi dalam asas berkeadilan.

Asas berkeadilan sendiri terkait investasi Apple di negara lain di luar Indonesia dan investasi produsen HKT lain di tanah air. Ada juga terkait penciptaan nilai tambah dan pemasukan negara dari importasi.

“Seberapa besar perusahaan yang sudah investasi menyerap tenaga kerja,” ucapnya soal salah satu asas berkeadilan tersebut.

(fab/fab)