Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kenaikan UMP 2025 Langgar Aturan, Buruh Taruh Harapan ke Prabowo – Page 3

Kenaikan UMP 2025 Langgar Aturan, Buruh Taruh Harapan ke Prabowo – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh menyambut kepulangan Presiden Prabowo Subianto dengan sukacita, setelah RI 1 melakukan sejumlah lawatan ke luar negeri. Selain potensi masuknya miliaran dolar investasi asing ke Tanah Air, buruh juga menunggu pernyataan resmi Prabowo terkait kenaikan upah minimum provinsi, atau UMP 2025.

Presiden Presiden Kelompok Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan, buruh berharap Prabowo segera memutuskan kenaikan UMP dan UMK, sekaligus upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang dicabutnya sebagian norma hukum Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, khususnya norma baru upah minimum.

Menurut dia, UMP 2025 yang diusulkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sangat bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, ia menyoroti kenaikan UMP yang dibagi jadi dua kategori, yakni kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal.

“Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi. Karena dalam keputusan MK tersebut hanya dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL),” ujarnya, Senin (25/11/2024).

Dengan demikian, kelompok buruh dengan tegas menolak draft isi Permenaker yang membagi upah minimum menjadi dua kategori, yakni upah minimum padat karya dan upah minimum padat modal.

Selain itu, dalam draft Permenaker tentang upah minimum tersebut, berisikan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan UMP 2025 maka dapat dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Ini pun ditolak oleh buruh, lantaran penetapan upah minimum diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah sebagaimana keputusan MK.