Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

BPHTB dan Retribusi Dihapus, Harga Rumah Turun Rp 10,5 Juta – Page 3

BPHTB dan Retribusi Dihapus, Harga Rumah Turun Rp 10,5 Juta – Page 3

Selain menghapus pungutan, pemerintah juga mempersingkat waktu penerbitan izin PBG. Dari semula 28 hari, kini maksimal hanya 10 hari. “Kami berharap keputusan ini mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat, khususnya MBR,” kata Tito.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan respons cepat pemerintah dalam mendukung program perumahan yang terjangkau.

“Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membuat kebijakan yang pro-rakyat, inovatif, dan berani. Dalam waktu kabinet yang baru berjalan satu bulan lebih tiga hari, ini jadi langkah nyata yang sangat mendukung masyarakat,” ungkap Maruarar.

Tindak Lanjut Kebijakan

Pemerintah menargetkan pembangunan tiga juta rumah murah untuk MBR. Dengan kebijakan ini, beban biaya bagi pengembang berkurang, sehingga harga rumah lebih terjangkau. Namun, Tito mengingatkan para kepala daerah agar tidak menyalahgunakan Perkada yang diterbitkan.

“Pembebasan pungutan ini hanya berlaku untuk pembangunan rumah bagi MBR, jadi harus sesuai dengan ketentuan,” tegas Tito.

Kebijakan Berani dan Cepat

Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut kebijakan ini sebagai langkah progresif. “Langkah ini belum pernah dilakukan sebelumnya dengan waktu secepat ini. Ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah untuk berpihak pada rakyat,” tutupnya.

Dengan penghapusan pungutan dan percepatan izin, pemerintah berharap program pembangunan rumah murah bagi MBR dapat berjalan lebih efektif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat