Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Harta Kekayaannya

Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Harta Kekayaannya

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam lingkup pemerintahan Provinsi Bengkulu.

Rohidin beserta beberapa pejabat pemerintahan Bengkulu lainnya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu (23/11/2024). Berikut ini fakta-fakta penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sekaligus harta kekayaan yang dimilikinya.

Fakta-fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
1. Tujuh pejabat pemerintahan Bengkulu ikut ditangkap
Selain Gubernur Rohidin Mersyah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap tujuh pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan. Pejabat yang diamankan adalah Syarifudin (kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi), Syafriandi (kepala dinas kelautan dan perikanan), Saidirman (kepala dinas pendidikan dan kebudayaan), Ferry Ernest Parera (kepala biro pemerintahan dan kesra), Isnan Fajri (sekretaris daerah), Tejo Suroro (kepala dinas pekerjaan umum dan tata ruang), serta Evriansyah (ajudan gubernur).

2. Dua orang ditahan sebagai tersangka
Selain Rohidin, dua pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Isnan Fajri dan Evriansyah. Tiga orang tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Mereka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan bisa diperpanjang jika diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut.

3. Barang bukti uang Rp 7 miliar
KPK menemukan uang sebanyak Rp 7 miliar yang disembunyikan di empat tempat berbeda. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Berikut ini perincian penemuan uang.

– Rp 32,5 juta di mobil Syarifudin.
– Rp 120 juta di rumah Ferry Ernest Parera.
– Rp 370 juta di mobil Rohidin Mersyah.
– Rp 6,5 miliar di rumah dan mobil Evriansyah.

4. Penyelidikan kasus Rohidin sejak Mei 2024
Rohidin Mersyah sudah lama menjadi target KPK sejak Mei 2024. KPK menerima laporan tentang adanya permintaan uang untuk keperluan Pilgub Bengkulu 2024. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

Harta Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Rohidin melaporkan harta kekayaannya pada 21 Maret 2024 untuk laporan periodik 2023 di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dalam laporannya, total harta kekayaan Rohidin sebesar Rp 4,1 miliar dan tidak memiliki utang. Adapun rinciannya sebagai berikut ini.

– Rp 2,6 miliar terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Bengkulu dan satu bidang di Bengkulu Selatan.
– Rp 79 juta terdiri dari dua unit sepeda motor dan satu mobil Toyota Harrier (2010) senilai Rp 200 juta.
– Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditangkap KPK memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 265 juta.
– Kas dan setara kas sebesar Rp 956 juta.