Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ditjen Integrasi dan Multimoda Kemenhub Diharap Benahi Sistem Transportasi

Ditjen Integrasi dan Multimoda Kemenhub Diharap Benahi Sistem Transportasi

Jakarta: Keberadaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Integrasi dan Multimoda di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diharapkan berdampak. Ditjen baru tersebut didorong untuk bisa membenahi sistem transportasi nasional.
 
Untuk membenahi sistem transportasi di Indonesia, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan dengan membentuk Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda. Pembentukan ditjen baru ini sekaligus menjadi solusi terhadap permasalahan angkutan over dimension overload (odol) yang hingga kini belum terpecahkan.  
 
Pakar Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno, mengutarakan selama penyebab belum terpecahkannya masalah odol adalah tingginya biaya logistik. 
 
“Nah, dengan dibenahinya integrasi transportasi dan mulitimoda itu, biaya logistik diharapkan bisa menjadi lebih murah. Kalau biaya logistik bisa diturunkan, para pengusaha juga pasti mau jika diminta tidak menggunakan odol lagi,” kata Suripno melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin, 25 November 2024.
 
Menurut dia, selama ini pembangunan infrastruktur transportasi dilaksanakan secara parsial berdasarkan peraturan perundang-undangannya masing-masing. Akibatnya, tidak terjadi integrasi. 
“Hal ini berdampak pada tidak efisiennya penyelenggaraan transportasi, baik angkutan orang maupun barang,” kata dia. 
 

 
Suripno menuturkan salah satu penyebab belum terwujudnya rencana integrasi transportasi dan multimoda selama ini adalah belum adanya institusi yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk menyusun rencana tersebut. 
 
“Karena, integrasi transportasi dan multimoda itu tidak dapat berjalan dengan sendirinya. Itu harus direncanakan yang digunakan sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan untuk mewujudkannya,” kata dia.
 
Harus sepaket
Untuk itu, dia mengusulkan agar kebijakan multimoda transportasi itu nantinya meliputi pengintegrasian berbagai moda transportasi. Mulai dari jalan raya, kereta api, hingga angkutan laut dan udara, sehingga memudahkan perpindahan penumpang dan barang.
 
Selain itu, pemerintah juga diminta merancang dan membangun infrastruktur yang mendukung operasional multimoda. Meliputi terminal, stasiun, dan jalur transit yang terhubung. Regulasi dan kebijakannya juga harus mendukung operasi multimoda, termasuk di sistem perizinan dan keamanan yang seragam. 
 
“Yang jelas, perumusannya harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat,” ucapnya.  
 
Setelah dilakukan penataan ulang terhadap semua sistem transportasi ini, nantinya kebijakan seperti pelarangan truk-truk sumbu 3 saat libur hari-hari besar keagamaan itu juga tidak akan diberlakukan lagi.  
 
“Karena, yang dibenahi itu bukan hanya darat, tapi juga untuk transportasi laut dan udara. Agar tidak terjadi lagi carut marut transportasi di jalan. Nanti akan menjadi satu paket, integrasi layanan namanya,” kata Suripno. 
 
Dia juga mengusulkan pembentukan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) sebagai payung hukum pelaksanaan integrasi transportasi dan multimoda ini. Jadi, UU yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Jalan itu harus ditata lagi sehingga tersambung dengan UU Sistranas yang akan dibuat.  
 
“Seharusnya ditata satu paket,” ujar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(UWA)