Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Komisi Informasi Pusat Jelaskan Prosedur Pengaduan Terkait Kenaikan PPN 12% – Page 3

Komisi Informasi Pusat Jelaskan Prosedur Pengaduan Terkait Kenaikan PPN 12% – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia mengadakan press briefing bertema “Penegakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam Isu Kenaikan PPN 12%” pada Senin (25/11/2024) di Aula KI Pusat, Jl. Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat.

Diketahui, Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, kini tengah menjadi polemik dan menuai penolakan dari elemen masyarakat masyarakat. Maka menanggapi hal itu, Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengajukan keluhan terkait kebijakan tersebut harus melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan.

“Kalau dari Komisi Informasi, keluhan itu harus disampaikan secara resmi, jadi prosedurnya (masyarakat) harus menyampaikan keluhan dulu kepada badan publiknya, kalau pemerintah berarti melalui sat-nek,” ungkap Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2021-2025, Rospita Vici Paulyn.

Jika badan publik tidak memberikan respons, masyarakat dipersilakan untuk mengadu kepada Komisi Informasi.

“Nah, setelah itu baru kalau tidak mendapat respons yang baik, baru bisa mengadu ke Komisi Informasi. Jadi prosedurnya harus seperti itu, karena tadi sekali lagi saya sampaikan Komisi Informasi itu sifatnya pasif,” lanjutnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi Informasi Pusat diminta untuk merespons isu-isu yang berkembang di masyarakat serta menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Kemarin kami baru habis RDP dengan Komisi 1. Dan kami diminta untuk merespon setiap isu-isu yang berkaitan dengan banyak orang. Karena di sini ada hak publik, ada hak masyarakat. Maka kami mencoba untuk merespons setiap persoalan yang terjadi di publik, supaya pemerintah bisa mendengarkan suara dari masyarakat melalui Komisi Informasi,” ungkap Vici.

Vici menjelaskan bahwa masyarakat sering kali belum mengajukan keluhan langsung ke Komisi Informasi karena prosedur mengharuskan keluhan diajukan terlebih dahulu kepada badan publik terkait.

“Cuman prosedurnya itu, masyarakat nggak bisa langsung ke Komisi Informasi. Jadi masyarakat harus ke badan publiknya dulu,” ujar Vici.