FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak cuti. Salah satunya Cuti Alasan Penting (CAP).
Apakah CAP itu? CAP merupakan hak cuti yang bisa didapatkan PNS ketika mengalami hal-hal tertentu yang penting.
“Cuti Alasan Penting atau CAP bisa digunakan tetapi dengan kriteria tertentu,” tulis akun Istagram @bkngoidofficial, dikutip Senin (25/11/2024).
Ada enam kriteria CAP menurut BKN. Berikut kriterianya
Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia
Mengurus hak-hak dari anggota keluarga yang meninggal dunia
Melangsungkan perkawinan
PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/ operasi Caesar
PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam
PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan
Di sisi lain, PNS tetap mendapatkan hak-haknya saat CAP. Baik itu gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
“PNS selama menjalani cuti karena alasan penting atau CAP, tetap menerima penghasilan sebagai PNS, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS,” tulis BKN.
(Arya/Fajar)