Perbesar
ESPOS.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Esposin, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku kaget dan tidak tahu apa kesalahan yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024), Tom Lembong memberikan keterangan terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Promosi
Interaksi CS BRI dengan Nasabah Pakai Bahasa Isyarat Tuai Apresiasi
Tom hadir dalam persidangan secara virtual setelah setelah Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengabulkan permintaan kuasa hukum Tom.
Dalam keterangan itu, Tom Lembong mengungkapkan beberapa hal yang menjadi keresahannya, salah satunya ketidaktahuannya mengenai proses hukum saat diperiksa sebagai saksi yang tidak didampingi pengacara sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status sebagai tersangka itu membuat Tom Lembong syok. Dia mengakui sampai detik ini, semua hal yang disampaikan adalah fakta. Dia pun merasa tidak melakukan kesalahan apapun yang membuatnya layak ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini pernyataan Tom Lembong saat hadir di sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan:
“Yang mulia, bapak hakim. Selamat pagi, para bapak ibu bapak yang saya hormati. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua, Om swastiastu namo buddhaya salam kebajikan.
Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh aparat hukum manapun, di negara manapun. Jadi pemeriksaan saya oleh kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya.
Jadi saya minta maaf kalau saya tidak paham alur proses hukum, tidak memahami konsekuensi hukum dari pilihan kata maupun struktur kalimat yang saya pilih.
Selama pemeriksaan dan sampai titik ini dengan penuh itikad baik saya hanya berupaya menyampaikan fakta apa adanya. Karena saya merasa tidak ada indikasi apapun yang mencurigakan atau patut dicurigai, maka saya tidak pernah membawa penasehat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi.
Baru sekarang saya mengilhami, betapa pentingnya pendampingan oleh penasihat hukum yang mengerti saya, untuk membantu memastikan bahwa bahasa yang technokratis dapat, dimuat dalam bahasa hukum yang tepat. Belum lagi dengan keterbatasan saya berbahasa Indonesia, di mana bahasa Indonesia saya sering seperti bahasa Indonesia orang bule.
Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka saya benar-benar shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan.
Yang mulia mohon izin: “belum menunjuk penasehat hukum” bukan berarti “tidak memiliki penasehat hukum”.
Dengan karier saya sebagai investor dan sebagai pejabat, saya kenal dan bahkan akrab dengan lumayan banyak penasihat hukum seperti bapak Ari Yusuf, yang bisa saya minta bantuannya.
Kalau saja saya diberi kesempatan yang layak dan patut, untuk mendapat asistensi dari keluarga atau kerabat, pada saat saya sedang tidak mungkin dapat berpikir jernih.
Saya terus meyakini bahwa saya bersama segenap jajaran Kementerian Perdagangan saat saya menjabat sebagai Menteri-nya senantiasa bertindak secara profesional.
Terus terang dengan segala keterbatasan saya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka.
Selama saya menjabat, saya dan jajaran saya di Kementerian Perdagangan menjadikan segala kebijakan secara transparan. Semua surat, izin, peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan dikomunikasikan ke berbagai pihak dan instansi terkait.
Sebelum penetapan saya sebagai tersangka saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari, pihak manapun dan tidak pernah menjadi subyek investigasi termasuk BPKP ataupun BPK, dan tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan saya sebagai menteri perdagangan.
Dalam segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang dipermasalahkan saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet.
Karena satu tahun saya jabat sebagai Mendag, harga kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama bapak Presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan informal termasuk impor pangan.
Saya dan jajaran saya jalankan semua kebijakan secara transparan (termasuk impor gula) semua surat dan izin saya ttd, ditembuskan ke berbagai pihak termasuk presiden termasuk menteri koordinator yang membawahi sampai Kapolri dan KSAD. Kejaksaan baca peraturan yang dibuat oleh saya sendiri yaitu Permendag No.117/2015 secara terbalik.
Kalau yang diimpor dalam rangka stabilisasi harga dan stok adalah GKP, yang boleh GKP itu hanya BUMN Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok yang boleh diimpor hanya GKP melalui BUMN.
Semua Mendag sebelum dan sesudah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP melalui distributor.
Terima kasih yang sedalam-dalamnya: Yang mulia bapak hakim; Kuasa hukum saya; Pihak kejaksaan memungkinkan saya hadir hari ini.
Keterangan kronologi pemeriksaan sudah tertuang detail tulisan tangan saya yang diserahkan kuasa hukum kepada pengadilan. Dalam kesempatan ini izinkan saya menceritakan konteks lebih dalam dari apa yang saya alami selama proses-proses tersebut.”
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Lengkap! Ini Pernyataan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.