Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ingat, Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini dan Berlangsung Tiga Hari Megapolitan 24 November 2024

Ingat, Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini dan Berlangsung Tiga Hari 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 November 2024

Ingat, Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini dan Berlangsung Tiga Hari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com

Masa tenang
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai hari ini, Minggu (24/11/2024), dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024), sehari sebelum pemungutan suara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024,
masa tenang
adalah periode di mana aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun dilarang. Larangan ini berlaku untuk partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, serta media massa.
“Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada,” demikian dinyatakan dalam keterangan resmi.
Larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.
Ciri khas masa tenang biasanya ditandai dengan pencopotan alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, bendera, dan spanduk, di berbagai lokasi yang sebelumnya digunakan untuk promosi pasangan calon.
Pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Pilkada Serentak 2024 digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.