Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Nissa ‘Sabyan’ dan Ayus Pernah Nikah Siri? Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Nissa ‘Sabyan’ dan Ayus Pernah Nikah Siri? Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Jakarta, Beritasatu.com – Pernikahan Nissa “Sabyan” dan Ayus tercatat resmi di KUA pada Kamis, 4 Juli 2024, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Namun, sempat beredar dugaan keduanya telah melaksanakan nikah siri sebelum melangsungkan akad nikah di KUA Kecamatan Pondok Gede.

Nikah siri adalah pernikahan yang sah menurut agama karena memenuhi rukun dan syarat pernikahan, tetapi tidak terdaftar secara resmi di negara. Meski demikian, pernikahan siri tetap memerlukan minimal dua saksi agar tidak terkesan tersembunyi atau dirahasiakan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan, nikah siri sah apabila dilakukan sesuai dengan syariat dan rukun pernikahan Islam, tetapi dapat menjadi haram jika menimbulkan mudarat atau dampak negatif.

Lalu, apa saja syarat untuk melakukan nikah siri dalam Islam? Berikut adalah ketentuannya, seperti Beritasatu.com dari berbagai sumber:

1. Kedua calon mempelai harus beragama Islam.

2. Calon pengantin perempuan yang berstatus janda harus menyertakan surat cerai dan telah menyelesaikan masa iddah, atau dapat memberikan pengakuan lisan.

3. Calon mempelai pria belum memiliki empat istri.

4. Kedua calon mempelai harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) masing-masing sebelum ijab kabul.

5. Calon mempelai harus bukan mahram satu sama lain.

6. Harus ada mahar atau seserahan yang diserahkan saat ijab kabul.

7. Kedua mempelai tidak boleh dalam keadaan sedang menjalankan ibadah ihram atau umrah.

8. Meskipun nikah siri dianggap lebih sederhana dibandingkan pernikahan resmi di KUA, tetap ada prosedur yang harus diikuti.

Prosedur tersebut antara lain, pertama, calon mempelai pria harus memperoleh izin wali nikah yang sah dari pihak perempuan. 

Kedua, ijab kabul harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi. Ketiga, mahar harus disiapkan untuk proses ijab kabul. Keempat, penghulu harus hadir untuk memimpin ijab kabul sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dengan demikian, syarat-syarat untuk melaksanakan nikah siri harus memenuhi ketentuan yang berlaku, yang mencakup berbagai persyaratan. Namun, terkait kebenaran Ayus dan Nissa “Sabyan” sempat menikah siri terlebih dahulu sebelum akhirnya resmi pada 4 Juli 2024, keduanya belum memberikan pernyataan serta klarifikasi. resmi.