Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Catat! Korban Penipuan Keuangan Bisa Lapor ke Situs Anti Scam, Ini Caranya

Catat! Korban Penipuan Keuangan Bisa Lapor ke Situs Anti Scam, Ini Caranya

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) lainnya melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming di sektor jasa keuangan sehingga kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan penanggulangannya. Anti Scam Center dapat menjadi forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

“Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau untuk pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama harus bisa melakukan sesuatu bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

Bersama jajaran anggota Satgas PASTI dan asosiasi di sektor jasa keuangan, pihaknya menginisiasi dibentuknya Indonesia Anti-Scam Center yang diharapkan memudahkan korban untuk melaporkan penipuan yang dialami agar dapat ditangani dengan cepat dan terkoordinasi.

Dia menjelaskan pembentukan anti scam center bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan. Kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Lebih lanjut, pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.

Pada tahap soft launching ini sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.

“Ini janji kita untuk bisa me-launching Indonesia Anti-Scam Center di hari ulang tahun OJK sebagai hadiah OJK untuk bangsa Indonesia,” jelas Friderica.

Cara lapor di halaman berikutnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai penipuan atau scaming di sektor keuangan adalah kejahatan yang tidak ada batasnya dengan dampak yang sangat besar dan luas. Menurutnya, perlu upaya penanganan melalui pembentukan IASC harus segera dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat.

“Jadi, ini kesempatan untuk betul-betul memperkuat integritas dan confidence dari industri jasa keuangan kita. Mari kita lakukan action yang baik sesuai dengan harapan dari masyarakat, konsumen dan stakeholder semua. Kita yakin bahwa hal ini nanti akan juga didukung penuh oleh semua pihak dan pada saatnya nanti kita menghasilkan selalu yang terbaik kepada masyarakat, kepada bangsa dan negara kita,” ujar Mahendra.

Dia berharap dengan pembentukan Anti Scam Center ini semakin meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan terkait lainnya.

Para korban juga dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Dia juga mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan dan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan agar dapat segera melaporkannya kepada IASC dan penyedia jasa keuangan untuk dapat ditindaklanjuti.

Dalam hal masyarakat atau korban membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email :[email protected]. Korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan untuk kemudian laporan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.