Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Waka DPRD DKI soal Wacana Retribusi Kantin Sekolah: Jangan Tekan Pihak Kecil

Waka DPRD DKI soal Wacana Retribusi Kantin Sekolah: Jangan Tekan Pihak Kecil

Jakarta

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani merespons usulan menarik retribusi kantin sekolah yang mencuat ke publik. Rani meminta supaya tak mempersulit rakyat kecil.

“Kalau menurut saya sih jangan juga menekan pihak yang kecil yang hidupnya sudah tidak mudah semakin dipersulit, kantin sekolah juga kan berapa sih penghasilannya sehingga harus diretribusikan, biarkanlah berjalan seperti biasa,” kata Rani saat dihubungi, Sabtu (23/11/2024).

Rani menyampaikan wacana tersebut datang dari salah satu anggota DPRD DKI. Sehingga, masih berupa pendapat pribadi dan tak bisa dianggap sebagai keputusan bersama.

“Wacana tersebut kan masih sekedar wacana atau pendapat pribadi atau golongan yang tidak bisa diambil kesimpulan untuk sebuah keputusan bersama, jadi ya boleh lah didengarkan saja,” ujarnya.

Politikus Gerindra itu memandang, jika memang ada retribusi yang mesti ditanggung, maka bisa dilakukan dengan cara iuran. Prinsipnya, Rani mendorong setiap kebijakan yang diambil berpihak kepada warga.

“Seharusnya saja bila ada yang harus ditanggung bersama bisa dikomunikasikan saja misalnya cukup dengan iuran. Kita support para pedagang kantin untuk bisa bertahan hidup,” jelasnya.

“Kemarin kan itu wacana yang sempat muncul pada waktu kita pembahasan RAPBD, tentunya memerlukan suatu kajian yang lebih cermat nanti kami serahkan kepada Pak Sekda (Marullah Matali), Kepala BPKAD untuk mengkaji lebih jauh bagaimana terkait masalah retribusi kantin,” kata Teguh kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Teguh mengatakan wacana itu belum dilaporkan secara khusus kepada dirinya. Dia mengatakan wacana itu masih dikaji lebih dulu.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Sutikno sebelumnya menyebut kantin sekolah di Jakarta punya potensi menghasilkan pendapatan retribusi daerah. Dia meminta Dinas Pendidikan Jakarta mengkaji dan membuat payung hukum yang mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.

“Sudah kita sampaikan ke Inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan, sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” kata Sutikno, dilansir situs web resmi DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/11).

Sutikno mengatakan wacana adanya payung hukum itu muncul setelah dirinya mengetahui keberadaan kantin di sebuah sekolah yang menerapkan tarif sewa lapak Rp 5 juta per tahun. Karena itu, dia meminta Dinas Pendidikan mendata seluruh kantin yang terdapat di sekolah yang tersebar di Jakarta.

“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp 5 juta, berarti sudah Rp 70 juta di satu sekolah,” ujarnya.

“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli ada potensi uang masuk,” sambungnya.

(taa/idh)