Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto membuka seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto. Seleksi Panwascam dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis.
Terkait pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto, 27 November 2024 mendatang, Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengajak seluruh masyarakat secara aktif berpartisipasi salah satunya dengan menjadi anggota Panwascam untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Pilkada ini akan menentukan nasib Kota Mojokerto untuk lima tahun yang akan datang, mari kita awasi bersama. Silahkan yang mau secara resmi menjadi pengawas dan memenuhi kualifikasi bisa mendaftar sebagai anggota Panwascam,” ungkapnya, Senin (6/5/2024).
Mas Pj (sapaan akrab, red) tak bosan mengingatkan agar pada Pilkada mendatang memilih sosok yang benar-benar akan membawa kemajuan dan kemanfaatan bagi Kota Mojokerto. Menurutnya, partisipasi Kota Mojokerto sudah tinggi saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), 14 Februari lalu.
“Ayo gunakan hak suara dalam Pilkada yang akan datang, dan pilihlah sesuai hati nurani,” pesan orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur ini.
Banner seleksi Panwascam yang dibuka Bawaslu Kota Mojokerto. [Foto : ist]Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto, Dian Pratmawati menyampaikan seleksi untuk anggota Panwascam dalam Pilkada 2024 akan dibuka mulai tanggal 5 Mei 2024 besok hingga tanggal 7 Mei 2024 yang meliputi penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas.
“Seleksi Panwascam dibutuhkan 3 orang untuk masing-masing kecamatan dan seleksi ada dua metode yang kita gunakan. Yakni asesmen dan pembukaan pendaftaran baru. Untuk assesmen, proses seleksi untuk existing yakni Panwascam Pemilu 2024 lalu,” jelasnya.
Sedangkan proses seleksi lainnya dilakukan terbuka untuk peserta baru. Assesmen untuk existing sudah dilakukan pada tanggal 23- 27 April 2024 lalu. Ada tiga orang pendaftar dan yang dinyatakan memenuhi kualifikasi penilaian portofolio maupun penilaian pimpinan hanya satu orang.
“Yang dinyatakan memenuhi kualifikasi penilaian portofolio maupun penilaian pimpinan hanya satu orang untuk Kecamatan Magersari. Dasar hukum pembentukan Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa ini antara lain UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020,” ujarnya.
Terutama juga Keputusan Ketua Bawaslu No 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024. Persyaratan sama dengan seleksi Panwascam saat Pemilu 2024 lalu, pendaftar berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dan mempunyai integritas. Berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu,” imbuhnya.
Dian menjelaskan, pendaftar bisa mengirimkan berkas secara langsung maupun via pos ke Sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto di Jalan Joko Tole nomor 1, Kota Mojokerto atau dikirimkan melalui surel dengan alamat [email protected] dengan format PDF.
“Untuk formulir pendaftaran dan berkas pebdaftaran dapat diunduh pada bit.ly/DaftarPanwascamPilkada2024 sedangkan untuk persyaratan lebih lengkap dapat dicek melalui link bit.ly/PersyaratanCalonAnggotaPanwasluKecamatan. Pengiriman berkas lamarannya cukup dipilih salah satu,” tegasnya.
Dian berharap semua proses tersebut dapat selesai dan sudah bisa terbentuk Panwascam se-wilayah Kota Mojokerto pada akhir Mei 2024. [tin/beq]