Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang membentuk Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) pada kasus pemecatan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, Jovi Andrea Bachtiar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, saat ini pihaknya masih fokus memeriksa pemecatan jaksa Jovi terkait ketidakhadirannya selama 29 hari. “Nanti kita lihat,” ucap dia saat dihubungi Jumat (22/11/2024).
Harli menjelaskan, kasus ketidakhadiran Jovi masih dalam tahap pemeriksaan. Kejagung bakal menentukan perlu tidaknya pembentukan MKJ. Nantinya, apabila MKJ sudah dibentuk, Jovi bisa menyampaikan keberatan terkait pemecatannya.
“Kan harus diputuskan dahulu baru mengajukan keberatan,” kata dia.
Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dipecat seusai tersandung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pelanggaran displin.
Pemecaran jaksa Jovi berawal dengan videonya yang menyebut seorang staf di Kejari Tapanuli Selatan bernama Nella Marsella menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi. Sementara pelanggaran displinnya, yakni saat Jovi tak hadir 29 hari dalam 1 tahun.