Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPR RI kaji usulan Pemilu dan Pilkada terpisah

DPR RI kaji usulan Pemilu dan Pilkada terpisah

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengaku komisinya masih mengkaji usulan pemilu daerah dan pemilu nasional diselenggarakan terpisah atau dalam tahun yang berbeda.

Dia merasa kasihan penyelenggara pemilu yang harus bekerja selama 28 bulan mempersiapkan Pemilu serentak hingga pemilu daerah(Pilkada) lantaran dilaksanakan pada tahun sama.

“Apakah tadi konsepnya bisa saja menjadi per zonasi kita mulai, atau pilkada eksekutif dengan legislatif dibedakan, atau pilpres dengan pemilu dibedakan. Ini semua masih kajian,” kata Dede di Jakarta, Kamis.

Dede juga turut menyoroti banyaknya penjabat (Pj) yang kelabakan lantaran harus turun dari pusat ke daerah. Sebab tak memahami persoalan daerah.

Menurutnya, hal ini menjadi salah satu pertimbangan, sehingga DPR akan memisahkan pemilu daerah dengan nasional dilaksanakan pada waktu yang berbeda.

“Jadi, satu banyak kepentingan, kedua juga tadi kita melihat bahwa banyak pejabat-pejabat di pusat yang akhirnya kelabakan juga. Di satu sisi tiba-tiba mereka harus mengurus permasalahan di daerah, tapi juga harus mengurus permasalahan di pusat. Nah mungkin perlu kita evaluasi terkait masalah soal, apa namanya, pilkada serentak gini,” ujarnya.

Kendati demikian, sambung dia, komisinya tak mau buru-buru mengambil keputusan agar lekas membahas wacana memisahkan pemilu daerah dan nasional itu.

Ia menilai pihak yang harus mengambil keputusan adalah para akademisi hingga pakar di bidangnya untuk memberikan kajian-kajian.

“Nanti kalau kajian-kajian ini sudah masuk, baru kita mengambil kebijakan politik. Jadi, kita harus benar-benar melihat dari apa yang membuat pesta demokrasi milik rakyat ini benar-benar menjadi hak rakyat itu sendiri,” jelas Dede.

Kendati demikian, dirinya tak menjelaskan secara detail apakah pemisahan pemilu nasional dan daerah dilakukan lewat revisi UU paket politik dengan metode omnibus law yang saat ini masih wacana di DPR RI.

“Jadi, kami tetap berpikir harus diselesaikan di Komisi II. Karena di Komisi II, ini, kan, urusannya pemerintahan, politik begitu ya. Jadi, mungkin kita selesaikan dulu,” ucap Dede.

“Baru nanti apakah jadi omnibus atau tidak itu kita perhatikan,” sambungnya.

Sementara itu anggota KPU RI Idham Holik menghormati usulan Bawaslu tersebut. Dia menilai usulan itu lebih tepat disampaikan kepada pembuat UU.

“Tentunya kami menghormati pendapat yang disampaikan oleh Bawaslu dan semoga pendapat tersebut dapat disampaikan kepada pembentuk undang-undang. Karena (tahun) 2025 akan ada Prolegnas pembahasan rancangan Undang-Undang Pemilu,” pungkas Idham.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024