Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Komisi III Panggil Kapolda Sumbar hingga Kadiv Propam Polri

Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Komisi III Panggil Kapolda Sumbar hingga Kadiv Propam Polri

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR berencana memanggil kapolres Solok Selatan, kapolda Sumatera Barat, hingga kadiv Propam Mabes Polri dalam rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (28/11/2024) untuk membahas kasus polisi tembak polisi di di Solok Selatan.

Dalam insiden itu, Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari diduga ditembak hingga tewas oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

“Kami akan memanggil para pihak terkait untuk membahas masalah polisi tembak polisi di Solok Selatan,” ungkap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Selain membahas polisi tembak polisi di Solok Selatan, Komisi III DPR juga bakal menanyakan kepada kadiv Propam Mabes Polri terkait kriteria dan kelayakan seorang anggota kepolisian untuk memegang senjata.

“Memang masih spesifik masalah ini, tetapi karena ada Pak Kadiv Propam, kami juga ingin tahu bagamiana kelayakan anggota menggunakan senjata, apakah ada mekanisme semacam medical check up-nya dalam konteks kematangan kejiwaan,” ungkap Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan, penegakan hukum kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan itu harus tuntas. Pelaku penembakan patut dijatuhi hukuman berat. Selain itu, ia mendesak mengungkap motif yang melatarbelakangi perbuatan jahat tersebut.

“Kalau motifnya adalah karena ketidaksukaan dibongkarnya penambangan ilegal, pelaku juga harus dituntut atas perbuatannya melindungi tambang ilegal,” tuturnya.

Dalam kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Kasatreskrim Polres Solok AKP Ulil Ryanto Anshari harus kehilangan nyawa karena ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar. Jasad AKP Ulil sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.