Jakarta, Beritasatu.com – Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak tidak langsung yang dikenakan kepada setiap pertambahan nilai barang atau jasa dalam perjalanannya dari produsen ke konsumen akhir. Pajak ini ditetapkan oleh negara. Namun, negara mana saja dengan tarif PPN tertinggi?
PPN menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang penting di berbagai negara, termasuk Indonesia. Pajak memiliki peran penting dalam menjaga keuangan negara tetap stabil dan membantu membiayai berbagai proyek pembangunan.
Di Indonesia, tarif PPN sudah beberapa kali berubah, menyesuaikan kebutuhan negara dan kondisi ekonomi saat itu.
Indonesia Naikkan Tarif PPN Menjadi 12% pada 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024), mengumumkan tarif PPN Indonesia akan naik dari 11% menjadi 12% mulai 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN ini diperlukan untuk menjaga kesehatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN.
Dengan kenaikan ini, tarif PPN Indonesia akan menjadi yang tertinggi di kawasan ASEAN, sejajar dengan Filipina. Namun, dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia, tarif PPN Indonesia tergolong masih wajar.
Negara-Negara dengan Tarif PPN Tertinggi di Dunia
Berdasarkan data terbaru dari World Population Review, beberapa negara menerapkan tarif PPN yang jauh lebih tinggi daripada Indonesia. Berikut ini daftar 15 negara dengan tarif PPN tertinggi di dunia.
1. Hungaria: 27%.
2. Finlandia: 25,5%.
3. Swedia: 25%.
4. Denmark: 25%.
5. Norwegia: 25%.
6. Kroasia: 25%.
7. Kepulauan Faroe: 25%.
8. Yunani: 24%.
9. Islandia: 24%.
10. Polandia: 23%.
11. Portugal: 23%.
12. Irlandia: 23%.
13. Italia: 22%.
14. Uruguay: 22%.
15. Slovenia: 22%
Itulah daftar negara yang menerapkan tarif PPN lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia sebesar 12%.