Jakarta, Beritasatu.com – Menikah merupakan ibadah dalam agama Islam. Namun, kehadiran perempuan lain dalam rumah tangga kerap ditemui. Lantas, apa hukum perempuan suka merebut suami orang menurut Islam?
Di Indonesia, perilaku tersebut mendapat julukan perebut laki orang atau pelakor. Secara norma sosial, perilaku tersebut memang tidak etis. Bagaimana Islam memandang perilaku tersebut? Berikut ini informasinya.
Hukum Perempuan Suka Merebut Suami Orang Menurut Islam
Rasulullah Saw sebagai panutan umat muslim melarang keras perbuatan yang mengganggu keharmonisan rumah tangga seseorang. Hal tersebut tertera dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.
“Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, ‘Bukan sebagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya’.”
Hadis lain oleh Muttafaq a’laih juga menyebutkan bagaimana Rasulullah Saw tidak memperbolehkan perilaku ini.
“Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopoli ‘piringnya’. Sesungguhnya bak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya sesuai dengan kedudukan wanita dalam Islam.”
Dosa Pelakor dalam Islam
Seperti yang sudah disebutkan dalam hadis riwayat Abu Daud, seorang pelakor bukanlah bagian dari muslim atas perbuatannya. Perbuatan haram tersebut selain membawa kerugian juga akan menimbulkan kesedihan dan trauma mendalam bagi wanita.
Tidak hanya itu, dalam kitab Al Zawajir Juz 2 halaman 577 juga disebutkan seorang wanita yang merusak wanita lain agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya akan mendapatkan dosa yang besar.
Fenomena perempuan merebut suami orangg atau pelakor di Indonesia kerap kali ditemui. Menanamkan pelajaran agama dan etika sedari kecil merupakan hal penting agar terhindar dari kebiasaan dan perbuatan tercela seperti merusak rumah tangga orang lain.